Hukum dan Politik

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kota Bogor Keluarkan 7 Imbauan, Medsos Paslon Diminta Nonaktif

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengeluarkan tujuh imbauan kepada pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan partai politik, serta tim kampanye.

Hal ini dilakukan Bawaslu Kota Bogor untuk memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan tertib dan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menjelaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk mengatur dinamika menjelang masa tenang.

“Tujuh imbauan ini ditujukan kepada paslon, partai politik atau gabungan partai politik, serta tim kampanye. Kami berharap semua pihak dapat mematuhinya demi menjaga kondusivitas,” ujar Herdiyatna, Kamis (21/11/2024).

Ketujuh imbauan tersebut diantaranya, pertama tim sukses paslon Kepala Daerah Kota Bogor diminta untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Muspika Cijeruk Terus Gelar Operasi PPKM

“Semua APK paslon harus dibersihkan sebelum masa tenang dimulai,” katanya.

Kedua, kata Herdiyatna, seluruh paslon diwajibkan menonaktifkan Akun Media Sosial Resmi.

“Akun resmi media sosial paslon atau tim kampanye harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai,” ucapnya.

Ketiga, seluruh paslon tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan keagamaan pada masa tenang.

“Keempat, ilarang keras melakukan praktik politik uang, menyebarkan hoaks, atau tindakan intimidasi kepada pemilih,” jelasnya.

Kelima, tidak diperbolehkan memasang atau membagikan APK serta bahan kampanye kepada masyarakat selama masa tenang.

Keenam, dilarang memasang iklan kampanye di media massa, cetak, elektronik, media sosial, maupun daring selama masa tenang.

Baca juga  Transmart Tajur Akhirnya Kantongi IMB

“Ketujuh, paslon diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU. Laporan ini harus diserahkan paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB,” terangnya.

Herdiyatna menjelaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mematuhi imbauan tersebut demi menjaga integritas Pemilu 2024.

“Kami berharap masa tenang dapat berlangsung dengan damai, sehingga proses Pemilu berjalan lancar dan kondusif,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top