Kota Bogor

Bagian Hukum Pemkot Bogor Disertakan Jadi Pilot Project Aplikasi ePerda

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranata

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor ditunjuk sebagai pilot project aplikasi E-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otonomi Daerah (Otda).

Penunjukan itu disampaikan oleh Dirjen Otda, Akmal Malik dalam Nasional Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk Pengelolaan Sistem Data dan Informasi Produk Hukum Daerah, sekaligus launching aplikasi ePerda di Mahogany meeting room, Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya Jakarta pada Rabu (13/1/2021).

Acara dihadiri langsung oleh para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Dirjen Otda dan secara online para Kepala Biro Hukum Provinsi, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perundangan Kabupaten/Kota.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Baca juga  SIM Keliling Kota Bogor Kamis 20 April, Lokasi dan Biaya

“Selain itu memberi peluang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik serta mendorong terciptanya clean and good governance, oleh karenanya sistem fasilitasi Perda/Perkada yang berbasis elektronik menjadi penguatan konsep negara hadir dengan tidak memberi jarak antara pemerintah pusat dan Pemda. Sebagai pilot project akan menyertakan Bagian Hukum Kota Bogor dan Biro Hukum Provinsi Banten,” ungkap Akmal dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranata mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat berterima terkait atas kepercayaan dari Ditjen Otda Kemendagri sebagai pilot project pelaksanaan E-PERDA Nasional, yang nantinya akan digunakan oleh seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga  Mahasiswa IPB Temukan Jamur Menyala di Kampus Dramaga Bogor

“Untuk pertama kali setelah dioperasikan aplikasi ini hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk menginput satu produk hukum daerah dan selanjutnya diterima notifikasi,” ungkap Alma.

Menurut Alma, proses fasilitasi dan harmonisasi yang dilalui dalam pembentukan Perda biasanya sekitar 15 hari, tetapi dengan aplikasi ini dapat menjadi tujuh hari. Ini akan menjadi suatu inovasi terintegrasinya Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam penerbitan Produk Hukum Daerah, melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang era revolusi industri 4.0.

“Kami akan menyelaraskan dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor dan mengintegrasikan dengan informasi produk hukum lembaga/instansi lainnya, sehingga pola kerja pelayanan prima melalui keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang ingin cepat mengakses perkembangan penerbitan Produk Hukum Kota Bogor, adalah bagian peningkatan kinerja tahun 2021,” jelasnya. [] Ricky

Baca juga  Pemkot Percepat Betonisasi Jalan Siliwangi

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top