Regional

Akur Cigugur Desak Bupati Kuningan Beri Kepastian Hukum Hutan Adat Leuweung Leutik 

BOGOR-KITA.com, KUNINGAN – Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal desak Bupati Kuningan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan Hutan Adat Leuweung Leutik di Kabupaten Kuningan.

Dalam laporan  Perkembangan Penanganan  Permasalahan Hutan Adat Leuweung Leutik Akur Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal yang  diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (19/11/2019), dibeberkan sejumlah bukti kepemilikan.

Laporan perkembangan yang ditandatangani kuasa hukum Masyarakat Akur Sunda Wiwitan

Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, Santi Chintya Dewi, S.H. disebutkan,  bukti kepemilikan itu meliputi, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada), buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada). 

Baca juga  38 Juta Warga Jabar Butuh Bantuan, Ridwan Kamil Serukan Solidaritas Sosial

Selain bukti kepemilikan, Laporan perkembangan juga membeberkan respon dari berbagai pihak.

Antara lain pernyataan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungn Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, yang mengatakan, “Kewenangan Bupati sebagai pimpinan daerah dalam menerbitkan Surat Keputusan mengenai Hutan Adat Leuweung Leutik. Kawasan Hutan Adat Leuweung Leutik merupakan zona APL. Kewenangan Bupati untuk mengeluarkan penetapan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adatnya. 

Kepala Kepolisian Resort Kuningan, Bapak AKBP Iman Setiawan, SIK. menyatakan sebagai berikut, “pengurusan legalitas hutan adat Leweung Leutik untuk diperjuangkan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan melalui Surat Keputusan Bupati. 

Baca juga  Tak Henti Suarakan Kepastian Hukum Hutan Leuweung Leutik

Kepala Sub  Bidang Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, Bapak Hartanto,

Menyatakan, “proses Surat Keputusan bisa cepat  dengan 3 (tiga) surat yang dikeluarkan oleh Lurah Cigugur dan untuk segera dilengkapi sebagai syarat terbitnya Surat Keputusan Bupati.

Tiga surat yang dikeluarkan oleh Lurah Cigugur Bapak Nono Darsono adalah sebagai berikut :

Surat Kesepakatan Bersama Lurah dan Kepala Adat dalam merawat, menjaga dan melestarikan Hutan Adat/Asset Masyarakat Adat. Surat Keterangan Tidak Sengketa. Surat Keputusan mengenai pengakuan Masyarakat Adat di wilayah Kelurahan Cigugur. 

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, mendorong Bupati Kuningan mempercepat penyelamatan hutan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dalam memperoleh payung hukum. 

DPR RI Komisi VI, Ibu Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyatakan, “mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan terkait Hutan Adat Leuweung Leutik.

Baca juga  Pikobar 4 Mei: Tertular Baru di Jabar Melonjak 163 Jadi 1.252

Bupati Kuningan merupakan petugas partai dari PDIP sehingga sudah seharusnya mewakili partai dalam memperjuangkan aspirasi Masyarakat Adat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Amiruddin, menyatakan, “menunggu arahan Bupati dalam melakukan analisa terhadap kandungan yang terdapat di dalam Hutan Adat Leuweung Leutik yang merupakan sumber resapan air (gentong air), menginggat pentingnya kebutuhan air dalam kehidupan masyarakat.

Lurah Cigugur, Nono Darsono, menyatakan, “Pada prinsipnya mendukung Masyarakat Adat dalam memperoleh legalitas dan bersedia menerbitkan surat-surat terkait sebagai persyarakat Surat Keputusan dan menunggu arahan Bupati Kuningan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Daerah Kuningan menyatakan, Bupati Kuningan menyampaikan untuk diurus persyaratan di kelurahan. [] Admin/Hari

Hutan Adat Leuweung Leutik di Kabupaten Kuningan..

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top