Regional

Perwakilan Sepuh Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Bicara Soal Leuweung Leutik

BOGOR-KITA.com, KUNINGAN – Dodo Budiono dan Subrata tidak tinggal diam. Mereka turut angkat bicara soal Hutan Leuweung Leutik yang sampai sekarang belum memiliki kepastian hukum.

Padahal menurut kuasa hukum Akur Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, Santi Chintya Dewi, S.H, bukti kepemilikan hutan tersebut jelas.

Antara lain, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada). Juga ada buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada).

Baca juga  Begini Teknologi MBT Olah Sampah Lulut-Nambo Jadi Kompos

“Hutan leuweung leutik kita pertahankan dan kita urus supaya lestari, mengingat Hutan Leuweung Leutik merupakan daerah resapan air,dan punya historis sebagai salah satu aset dari peninggalan Bapa Pangeran Alibassa Madrais Kusumah Wijayaningrat dan mendorong untuk terbitnya SK Bupati sebagai payung hukum,” kata Dodo Budiono dan Subrata kepada BOGOR-KITA.com, Selasa  (26/11/2019) melalui kuasa Akur Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal, Santi Chintya Dewi, S.H.

Entah sampai kapan kasus ini akan selesai. Namun kasus ini mendapat perhatian dari  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Demikian juga Komite Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Dalam suratnya bernomor  030/E/ YSK/XI/2019 tertanggal 18 Nopember 2019 yang ditujukan kepada  Bupati Kuningan, dikatakan, YSK bersama unit bantuan hukum LBHKBR telah cukup lama memberikan perhatian dan dukungan terhadap Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal untuk mempertahankan hak-haknya. YSK telah mempelajari seluruh dokumen terkait, dan berkesimpulan bahwa sudah seharusnya Bapak Bupati memberikan dukungan nyata dan tegas, serta berpihak kepada Masyarakat AKUR. YSK juga dengan seksama memperhatikan semua jaminan hukum yang diberikan oleh Konstitusi dan Perundang-Undangan yang berlaku terhadap masyarakat Adat di Indonesia.

Baca juga  Kasus Hutan Leuweung Leutik, Akur Cigugur Temui Dedy Mulyadi di DPR RI

YSK meminta Bupati Kuningan, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kuningan mengenai Hutan Leuweung Leutik sebagai Kawasan Resapan Air.

Hal senada dikemukakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Dalam surat

bernomor  91/Sk-Sek/LBHPers/XI/2019 tertanggal 19 Nopember 2019, LBH Pers mendesak untuk menyelesaikan sengketa tanah pada Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda wiwitan (AKUR) Cigugur. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top