Regional

Kasus Hutan Leuweung Leutik, Akur Cigugur Temui Dedy Mulyadi di DPR RI

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal (Akur Cigugur) temui mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi angota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Kuasa hukum  Akur Cigugur Santi Chintya Dewi. S.H  kepada BOGOR-KITA.com, mengatakan, tujuan menemui Dedi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat adalah untuk mendesak Bupati Kuningan memberikan kepastian hukum terhadap Hutan Leuweung Leutik di Kuningan, Jawa Barat.

Menurut Santi, Dedi Mulyadi menerima masyarakat Akur Cigugur di ruang kerjanya. Turut dalam pertemuan itu Pupuhu AKUR Pangeran Gumirat Barna Alam, Nana Kuryana, yang merupakan Perwakilan Wareh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan, dan lainnya.

Baca juga  Ridwan Kamil Dapat Penghargaan Innovative Leader

Santi menambahkan, kepada Dedi dikemukakan masalah yang dihadapi Akur Cigugur. Juga disampaikan dukungan berbagai kalangan, termasuk respon dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya sampaikan ke Pak Dedi, saya sendiri yang secara langsung menghubungi Ibu Siti Nurbaya dan beliau mengatakan akan menurunkan Dirjen KLH untuk mendatangi Wamen Bapak Surya, terkait surat Kepala BPN yang disampaikan ke saya,” kata Santi.

Santi menambahkan, kepada Dedi juga disampaikan Putusan MA dan Sp2Hp yang menjadi alasan untuk  masyarakat adat memperoleh SK.

Bagaimana respon Dedi Mulyadi?

“Dedi menyatakan, pemerintah daerah melalui pemda harus memberikan payung hukum pengelolaan hutan dilakukan oleh masy adat,” kata Santi menirukan respon yang disampaikan Dedi.

Baca juga  Ini Analisa DEEP Terhadap Faktor Penentu Pemenang Pilkada Depok

“Bapak dedi akan langsung menemui Bupati Kuningan pada tanggal 15 Desember 2019 sesudah Munas Golkar,” imbuh Santi. [] Hari

Masyarakat Akur Cigugur di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top