Kab. Bogor

Wabup Iwan Ingatkan 3 Pedoman Menyusun APBD di Masa Pandemi

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengingatkan, di masa pandemi ini, terdapat beberapa hal baru yang harus dipedomani dalam penyusunan APBD 2021.

Hal ini dikatakan Wabup Iwan saat menyampaikan sambutan Bupati Bogor dalam pembukaan Pelatihan Teknis Penyusunan Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2020, di Hotel Rizen Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2020).

Iwan kemudian menguraikan tiga hal yang harus dipedomani tersebut.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga  Seluruh Desa di Kecamatan Cigombong Sediakan Ruang Isolasi Covid-19

Iwan mengatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 diperlukan kesinambungan antara proses penyusunan APBD, khususnya penyusunan RKA perangkat daerah tahun 2021 dengan aturan-aturan tersebut

“Saya berpesan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius dan tertib sampai akhir kegiatan, sehingga pengetahuan yang diperoleh nantinya dapat diimpelementasikan dalam melaksanakan tugas penyusunan anggaran di unit kerja masing-masing, dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah akan menjadi lebih baik demi terwujudnya visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” kata Iwan.

Dalam kesempatan itu Iwan tak lupa mengingat, bahwa saat ini masih dalam pandemi covid-19 dan perkembangan kasus positif covid-19 di Kabupaten Bogor saat ini masih terus mengalami peningkatan.

Baca juga  Cegah Balap Liar, Pemkab Bogor Fasilitas Generasi Muda Sirkuit

“Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan ini harus menerapkan protokol kesehatan, disiplin memakai masker, tetap menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Iwan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top