Kota Bogor

Urai Kesemrawutan, Satpol PP Kota dan Kabupaten Bogor Tertibkan PKL di Simpang Ciawi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota dan Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Simpang Ciawi, Kamis (5/6/2025).

Penertiban ini merupakan langkah sinergis antara dua wilayah administratif untuk mengurai kemacetan dan kesemrawutan di titik perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menyatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Wali Kota dan Bupati Bogor sebelumnya.

“Pagi hari ini kami gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor menindaklanjuti bahwa Simpang Ciawi ini merupakan titik kesemrawutan yang ada di batas dua wilayah, Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Agustian.

Baca juga  Pasca Relokasi, PKL Sayur Suryakencana Mulai Berdagang di Pasar Sukasari

Ia mengatakan bahwa sinergi kedua pemerintah daerah perlu diperkuat agar penataan kawasan berjalan maksimal.

‘Harapan kami dengan penertiban gabungan ini tidak ada lagi pedagang yang saling melempar wilayah Kota atau Kabupaten. Kami pastikan pelayanan untuk warga, baik Kota maupun Kabupaten, kami lakukan bersama-sama,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, penertiban dilakukan di radius Simpang Ciawi, sementara untuk wilayah Kabupaten Bogor, penindakan diperluas hingga ke jalur Bocimi.

Sementara, Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Aggana, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pedagang sebelum melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat imbauan 7×24 jam agar membongkar secara mandiri atau mengosongkan. Apabila tidak diindahkan maka kami akan menertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga  PKL Villa Bogor Indah Inisiatif Bongkar Lapaknya Sebelum Dieksekusi

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor menyita tiga gerobak milik pedagang yang masih nekat berjualan dan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Cibinong.

‘Mereka melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015, karena berjualan di atas irigasi, trotoar, dan badan jalan. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top