Kab. Bogor

Tak Terima Dibongkar, PKL Puncak Nyatakan akan Bangun Lagi

BOGOR-KITA.com – Sebelas bangunan liar yang berdiri di atas tanah rawan longsor di Kampung Riung Gunung, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Kamis (18/7/2019) lalu.

Eksekusi bangunan liar dengan menggunakan alat berat tersebut diwarnai jerit tangis histeris pemilik bangunan dan protes pemilik serta koordinator pedagang.

Kepala Bidang Keterriban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan menjelaskan, bangunan liar dengan konstruksi bambu dan pondasi beton itu dibongkar lantaran melanggar aturan.

“Memang berada di tebingan rawan longsor. Konturnya kurang bagus, bisa berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengunjung,” ujar Ruslan.

Keseluruhan, ada 11 bangunan yang dibongkar di dua titik berbeda. Selain rawan longsor, bangunan itu juga berdiri di atas turap yang baru dibuat sehingga belum memiliki kekuatan maksimal.

Baca juga  Dinsos dan Satpol Akan Gencar Lakukan Razia Anak Jalanan Kota Bogor

“Lagi pula aturannya tidak memperbolehkan ada bangunan di lokasi itu karena berbahaya. Sudah diberi peringatan untuk bongkar sendiri tapi diabaikan. Sehingga kita bongkar paksa,” ucapnya.

Menurut Ruslan, pembongkaran ini untuk menindaklanjuti surat dari PTPN VIII Gunung Mas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera). “Ya karena rawan longsor. Jadi dibongkar,” tegasnya.

Selain itu, Ruslan menegaskan, untuk pembongkaran bangunan yang berdiri di lahan negara dan hanya dijadikan warung tidak harus memberikan surat peringatan sampai tiga kali. “Kalau untuk warung cukup diperingati sekali dan bisa langsung bongkar,” pungkasnya

Koordinator Himpunan Pedagang Puncak, Ade Abdul Somad mengancam akan mendirikan kembali bangunan yang baru saja dibongkar. Tidak hanya itu, saat pelaksanaan pembongkaran, Ade pun mempertanyakan prosedur pembongkaran yang menurutnya tidak sesuai aturan. “Mana surat peringatan satu, dua dan tiganya, tidak ada, tau-tau dibongkar, kami warga pribumi masa tidak bisa usaha di tempat kelahiran sendiri,” ungkapnya

Baca juga  Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Miras di Jalan Raya Kemang

Dia menuturkan, selama ini Pemkab Bogor tidak merespon baik upaya para pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya pernah menyampaikan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, tapi tidak direspon.

“Kita sudah datang ke pemda tapi tidak pernah ditanggapi. Nanti kita dirikan lagi bangunannya, atau minta kompensasi ke Ibu Bupati Bogor,” tandasnya. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top