Kota Bogor

Dedie Rachim Ancam Blacklist Kontraktor yang Abaikan K3 dalam Proyek Pemerintah

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada seluruh proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran K3 dalam proyek renovasi Puskesmas Pondok Rumput, Kecamatan Tanah Sareal.

Menurut Dedie, seluruh kontraktor maupun pelaksana pekerjaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

“Saya ingatkan kembali melalui Pak Sekda, untuk para pelaksana pekerjaan yang berasal dari APBD Kota Bogor harus mematuhi ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan keamanan kerja. K3 harus dipatuhi,” kata Dedie, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Salah satu sanksi yang dapat diberikan yakni menunda pencairan pembayaran pekerjaan sampai pelaksana proyek memenuhi standar keselamatan kerja yang ditetapkan.

Baca juga  RST Dompet Dhuafa Kemang Vaksinasi 286 Nakes Mulai Besok

“Ya, kalau memang bandel, ditahan saja pembayarannya,” ujarnya.

Selain itu, Dedie menyebut kontraktor yang tetap mengabaikan aturan K3 berpotensi tidak lagi dilibatkan dalam proses pengadaan proyek pemerintah di masa mendatang.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor sebelumnya telah menerbitkan dan menyampaikan surat edaran mengenai kewajiban penerapan K3 kepada seluruh perangkat daerah serta para kontraktor. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pelaksana proyek untuk tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Edarannya sudah disampaikan. Kalau masih bandel juga, tidak usah diikutsertakan dalam lelang lagi. Kalau perlu ya tadi, ditahan pembayarannya,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top