Pemkab Bogor Sesuaikan Pembebasan Lahan di Simpang Jalur Alternatif Puncak dengan Ketersediaan Anggaran
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyesuaikan pembebasan lahan untuk program penataan kawasan Puncak, khususnya di sekitar simpang jalur alternatif, dengan ketersediaan anggaran. Tidak seluruh bangunan yang terdampak akan dibebaskan sekaligus karena tingginya kebutuhan biaya pembebasan lahan di kawasan Jalan Raya Puncak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan kawasan di sekitar simpang jalur alternatif Puncak akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Menurut Eko, tidak seluruh bangunan terdampak akan langsung dibebaskan. Prioritas akan diberikan kepada bangunan yang dinilai paling mendesak dan memiliki tingkat urgensi tinggi terhadap pelaksanaan proyek penataan kawasan.
“Saat ini bangunan yang terdampak masih dalam proses penilaian oleh tim appraisal. Dari hasil penilaian tersebut nantinya akan diketahui total kebutuhan anggaran pembebasan lahan,” kata Eko Mujiarto saat ditemui di kawasan Taman Safari Indonesia, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, jumlah bangunan yang akan dibebaskan bergantung pada besaran anggaran yang tersedia. Jika kebutuhan pembebasan lahan mencapai Rp100 miliar, sementara anggaran yang tersedia hanya Rp30 miliar, maka pembebasan akan dilakukan sesuai kemampuan anggaran tersebut.
“Berdasarkan kondisi itu, nantinya akan ditentukan bangunan mana yang menjadi prioritas untuk dibebaskan terlebih dahulu dan mana yang dapat dilakukan pada tahap berikutnya. Semua disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Meski demikian, Eko mengungkapkan bahwa kewenangan pembebasan lahan saat ini tidak lagi berada di bawah DPKP. Urusan pertanahan telah dialihkan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.
“Sekarang urusan tersebut sudah berada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, bukan lagi di DPKP. Jadi pelaksana tugas kepala dinasnya juga sudah bukan saya. Namun, saya berharap proses ini dapat segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait bangunan yang disebut sebagai bangunan liar di area sekitar simpang jalur alternatif Puncak, Eko mengatakan proses penertiban dapat dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
“Tinggal Satpol PP yang bergerak. Dari dinas terkait, seluruh proses administrasi sudah dilimpahkan kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti bangunan yang berada di sekitar simpang jalur alternatif Jalan Raya Puncak,” jelasnya.
Selain itu, penataan reklame di kawasan tersebut juga belum dilaksanakan meskipun konsep dan desain penataannya telah selesai serta mendapat persetujuan pimpinan daerah.
“Yang jelas, tahun ini akan kami agendakan, baik penertiban bangunan maupun penataan reklame agar kawasan ini lebih tertata,” katanya. [] Danu
