Regional

Pemilik Kontrakan Diimbau Melaporkan Imigran Gelap

PSK Maroko Ditangkap Imigrasi Bogor

BOGOR-KITA.com  – Pemilik rumah kontrakan yang digunakan oleh imigran gelap di kawasan Puncak, diimbau melapor ke Kantor Imigrasi Bogor untuk memudahkan pendataan. Imbauan ini dikemukakan Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman seusai melakukan razia imigran gelap di kawasan Puncak, Cisarua, Selasa (9/12).

Petugas Imigrasi Bogor datang bersama Polisi, TNI, Kantor Kesatuan Bangsa  dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Kabupaten Bogor, langsung menuju sebuah kontrakan di Kampung Citeko, RT 02/RW 03, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua. Maksud kedatangan itu adalah untuk mendata ulang jumlah imigran gelap yang berada di kawasan Puncak.

Namun sangat disayangkan, razia yang melibatkan sejumlah petugas gabungan itu hanya berhasil menemukan satu orang imigran gelap warga negara Afganistan bernama Nematullah. Padahal menurut data Kantor Imigrasi Bogor, pada Agustus 2014 saja, ada sekitar 300 imigran gelap di wilayah Puncak.

Baca juga  Dapur Umum Dinsos Distribusikan 500 Paket Makan Bagi Korban Banjir Karawang

Imiran gelap diduga masih terus berdatangan ke kawasan Puncak. Terbukti, Nematullah mengaku baru tiba di Puncak Selasa (9/12) dinihari. Pemilik rumah yang dikontrak Nematullah, Yadi mengaku tidak tahu ada imigran gelap baru masuk rumah kontrakannya. “Yang saya tahu, kemarin malam tiba-tiba ada imigran yang minta selimut tambahan," katanya.

Nematullah digelandang pertugas ke Kantor Imigrasi Bogor, Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Bogor,  karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang dikeluarkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).  Nematullah sempat bersembunyi di kamar mandi, dan baru keluar setelah dipaksa petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman mengatakan, razia imigran gelap akan dilakukan di beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat penampungan ilegal. "Saya berharap, kepada para pemilik kontrakan yang menerima imigran gelap, agar dapat melapor ke Kantor Imigrasi Bogor guna mempermudah pendataan," ujarnya.
Herman menambahkan, seorang disebut imigran gelap apabila tidak memiliki dokumen keimigrasian yang dikeluarkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).  [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Corona Bodebek 14 Juni: Tertular 26 Jadi 1.676 Orang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top