Tower milik XL
BOGOR-KITA.com – Satpol PP Kota Bogor memberikan surat teguran kepada PT. Era Bangun Jaya, pemilik tower BTS di Kampung Cipaku, RW02, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan. Surat teguran diberikan karena pembangunan tower itu belum memiliki perizinan secara lengkap, seperti izin dari warga sekitar dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Pelaksana lapangan Satpol PP Kota Bogor, Yadi bersama anak buahnya meninjau tower itu pada Selasa (9/12), karena dikeluhkan oleh warga sekitar.
“Kita berikan surat teguran pertama kepada pemilik tower, dan akan berlaku selama 7 hari kerja. Apabila mereka belum menyelesaikan perizinannya, akan dilanjutkan dengan surat teguran ke 2 dan selanjutnya ke 3. Apabila masih juga belum selesai, kita lakukan penyegelan,” kata Yadi di lokasi.
Menurut Yadi, tower setinggi 36 meter itu sudah aktif beroperasi. Warga protes karena masih ada masalah terkait kompensasi. “Warga menginginkan kompensasi diselesaikan,” tegasnya.
Perwakilan PT. Bangun Jaya, Leo, mengatakan seluruh perizinannya sudah selesai, termasuk izin warga sekitar. Namun Leo mengakui pengurusan perizinan terlambat karena masalah teknis.
Terkait kompensasi untuk warga, Leo mengatakan, pihaknya berharap ada solusi terbaik. “Kami siap menyelesaikannya,” pungkasnya. [] Harian PAKAR/Admin