Regional

UMKM Garut Dinilai Punya Semangat Bangkit di Masa Pandemi

BOGOR-KITA.com, GARUT – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menilai bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, punya semangat untuk bangkit di masa pandemi Covid-19.

Menurut Arif, UMKM di Kabupaten Garut memiliki semangat yang sangat bagus sehingga meskipun di masa pandemi tetap mempunyai kontribusi yang besar dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Garut.

“Tentu banyak pihak yang berperan untuk memotivasi para pelaku UMKM agar tetap produktif mencari peluang meskipun di tengah pandemi Covid-19,” kata Arif saat hadir di Pendopo Kabupaten Garut untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Jumat (21/5/2021).

Baca juga  Kurangi Dampak Pandemi, Ade Yasin Salurkan Bantuan Tunai untuk UMKM dan Korban PHK

Arif, mewakili Kemenkop UKM juga berterima kasih kepada pemerintah daerah yang selalu memotivasi pelaku UMKM, sehingga di masa pandemi mereka tidak terlalu terpuruk.

“Kegiatan pelaku-pelaku usaha mikro, usaha kecil, tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arif menyampaikan bahwa pemerintah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai upaya mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menilai peraturan pemerintah tersebut sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, terlebih ketika dihadapkan dengan masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, PP tersebut penting diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, para camat nanti harus mempelajari PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai bagian dari UU Ciptaker untuk disampaikan langsung kepada masyarakat.

Baca juga  Ridwan Kamil: Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditargetkan Uji Coba November 2022

“Ini sebagai bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah apalagi dalam kondisi saat ini,” kata Rudy.

Bupati Garut berharap dengan adanya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat menciptakan satu regulasi fundamental bagi keadaan UMKM dan Koperasi yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut. [] Imam

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top