Kota Bogor

Terdakwa Penipuan Tiket Fiktif Divonis 5,4 Tahun Penjara

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dalam sidang putusan Nomor 22/Pid.B/2020/PN.Bgr perkara penipuan bisnis tiket fiktif yang merugikan korban miliaran rupiah, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Riska Mawarsari (RM) selama 5,4 tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5,3 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor itu dilakukan secara teleconference, baik jaksa maupun terdakwa. Di ruang sidang hanya nampak Majlis Hakim, dan tim kuasa hukum korban serta sejumlah  korban.

Dalam putusannya Ketua Majlis Hakim Ridwan membacakan keadaan-keadaan memberatkan antara lain terdakwa mengulangi tindak pidana pada saat menjalani pembebasan bersyarat.

Selain itu, terdakwa juga mengulangi perbuatan residivis, terdakwa tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban Roesman Koeshendarto sebesar Rp9.749.114.200.00 dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga  Mutiara Situmorang Divonis Ringan, Sugeng Desak Jaksa Banding

Lalu, untuk keadaan-keadaan yang meringankan dibacakan : memperhatikan pasal 378 KUHP no 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana serta segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Riska Mawarsari binti Ruswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5,4 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan
memerintahkan terdakwa untuk di tahan,” katanya, Selasa (21/4/2020)

Selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan untuk terdakwa apakah selama seminggu antara lain menerima semua putusan atau melakukan upaya hukum lain. 

Baca juga  Vonis MS Kurang Dua Pertiga Tuntutan, LBH KBR Surati Kejari Bogor Desak Banding

Usai sidang, Kuasa hukum Koeshendarto, Khusnul Naim mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada PN Bogor dan mengaku sangat puas dengan putusan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya, seluas-luasnya kepada PN Bogor dalam hal ini kepada ketua majelis hakim, karena
putusanya lebih berat dari JPU yakni 5,4 penjara,” kata Khusnul didampingi pengacara satu timnya Tri Widiastuti.

Menurutnya hal tersebut adalah pasal pidana tunggal dimana dakwaanya adalah 378 dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Namun diberikan putusan luar biasa kepada majelis, karena pertimbangan pemberatan.

“Ya, dengan pertimbangan pemberatan. Pertama, terdakwa adalah residivis, kedua mengulangi perbuatan pada saat menjalani masa bebas bersyarat sehingga majis hakim menjatuhkan hukuma 5,4 penjara dan itu lebih berat dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

Baca juga  Bima Kecewa, Pengerjaan Pedestrian Tak Sesuai Standar

Menyikapi pilihan terdakwa untuk mikir-mikir hasil keputusan majelis jakim, Khusnul mengaku,
kalaupun nanti ada upaya-upaya hukum lainnya mulai banding hingga kasasi dia berjanji akan terus mengawal hingga inkrah.

“Kami akan tetap memantau dan mengawal hingga inkrah,” ucapnya.

Di tempat yang sama Roesman Koeshendarto yang menjadi korban dalam perkara tersebut mengatakan, dirinya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

“Ya, karena sudah melihat dan nelaah secara detail terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh Riska Mawarsari dengan memberikan keputusan yang terbaik dalam putusan ini,” tandasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top