Kota Bogor

Gugatan Pemilik Angkot Yang Ditarik Paksa Terhadap Leasing Berujung Damai di PN Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Hamdan alias Danker seorang bos angkutan kota (Angkot) di Bogor akhirnya tersenyum usai sempat berperkara dengan leasing PT IF yang menarik paksa angkot miliknya saat sedang beroperasi mencari penumpang di wilayah Kota Bogor.

Danker bercerita, kejadian itu terjadi pada Juni 2022 silam. Saat itu, Roby sang pengemudi angkot miliknya dengan jurusan Jasinga-Bogor bernopol F 1987 PK sedang membawa penumpang di Jalan Sindang Barang Pengkolan, Kota Bogor.

Tiba-tiba diadang empat orang yang mengaku debt collector dan memaksa pengemudi untuk berhenti. Tak lama kemudian, angkot jenis Suzuki Futura itu dibawa ke kantor PT IF di Jalan Padjajaran Kota Bogor.

Saat itu, dirinya tertegun kaget alat pencari rejekinya dirampas secara sepihak, padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa akan ada penarikan unit oleh pihak leasing.

Baca juga  Mendorong Lahirnya Kelurahan Layak Anak

“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui saat itu memang ada sempat ada keterlambatan. Itupun karena dampak pandemi,” ungkap Danker saat ditemui di Pengadilan Negeri Bogor pada Kamis, (3/11/2022).

Ia mengaku, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu dirinya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak menjawab hingga akhirnya ditarik ke jalan.

Danker pun mengadukan hal itu ke LBH-YURIS untuk mencari keadilan. Sebelumnya, pemilik angkot yang dirampas oleh pihak ketiga yaitu PT DAK melaporkan kepada kepolisian dan mendaftarkan gugatan PMH secara Perdata kepengadilan yang diproses dan diurus oleh LBH-YURIS serta hadir untuk menempuh jalur hukum agar tercipta rasa keadilan.

Baca juga  Setda Kota Bogor Sosialisasi Regulasi Kelembagaan

“Di sidang ke-5 ini adalah tahap mediasi. Alhamdulillah dengan bantuan kami, kasus perampasan dan atau PMH ini selesai dengan cara mediasi,” ucap Sekjend LBH-YURIS Uji Raharjo, SH.

Dalam mediasi ini, kata Uji Raharjo berarti kasus ini dinyatakan selesai dan kedua belah pihak dinyatakan berdamai.

Atas kesepakatan bersama itu telah disepakati bahwa angkot tersebut akan dikembalikan ke debitur dengan angka penebusan senilai Rp.65 juta. “Setelah disepakati angkanya Rp65 juta, dari total keseluruhan lebih dari Rp200 juta,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top