Kab. Bogor

Tata Ruang Jabopunjur Jadi Perhatian Tiga Presiden (Bagian 1 dari 7 Tulisan)

Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini.  Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi

3 Keppres Penataan Tata Ruang Jabopunjur

Barangkali hanya Kawasan Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), yang memerlukan penanganan teramat khusus hingga melibatkan tiga presiden berturut-turut, yai tu: Presiden Soekarno memberlakukan Perpres No. 13/1963 tentang “Penertiban Pembangunan Bangunan di Sepanjang Jalan antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di Luar Batas-batas DKI Jakarta Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur”;

Baca juga  Ade Yasin Tetapkan Direksi PD Pasar Tohaga 2019 -2024

Presiden Soeharto menerbitkan Keppres No. 48/1983 tentang “Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan Pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta -Bogor- Puncak-Cianjur di Luar Wilayah DKI Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong (Keppres ini kerap disebut Keppres Penataan Ruang Kawasan Puncak);

Presiden B.J Habibie dengan Keppres No. 114 tentang “Penataan Ruang Kawasan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur”. Maka, niscaya Kawasan Puncak atau Jabopunjur memili ki ke dudukan unik dalam sejarah penataan ruang Indonesia. Kawasan bermasalah pelik – ditandai oleh ancaman kerusakan lingkungan dan berdampak mengirim banjir ke Jakarta ini – mulai ditata serius sejak Presiden Soekarno, diintensifkan semasa Presiden Soeharto, dilanjutkan pada masa singkat pemerintahan Presiden BJ Habibie.

Baca juga  Warga Khawatir Pohon Rawan Tumbang di Jalan HR Edi Sukma Bocimi

Proses penataan ruang kawasan tersebut telah dilakukan secara intensif sejak tahun 1983. Selain keunikan yang ditandai oleh sejumlah peraturan ketataruangan non perkotaan di atas, mekanisme pengendalian bersama antara pemerintah pusat dan daerah, juga menjadi cikal-bakal Tim Tata Ruang Nasional yang kelak Penataan Ruang dan Pembangunan Wilayah

Penanganan Khusus Tata Ruang Kawasan Jabopunjur Sejarah Penataan Ruang Indonesia berkembang jadi Badan Koordinasi Tata Ruang Nasiona l (BKTRN). Tidak sedikit pula peristilahan yang muncul dan kem udian digunakan dalam rencana tata ruang kabupaten dan propinsi. Undang-undang Penataan Ruang, boleh jadi, terinspirasi istilah kawasan lindung dan kawasan budidaya dari kasus ini. Kawasan itu kini tergolong kawasan tertentu karena strategis dan beroleh prioritas penanganan. Jabopunjur menjadi wilayah non perkotaan pertama yang memiliki legalisasi rencana tata ruang. Ketika itu, hanya rencana tata ruang kota yang dilegalkan melalui Perda, sedangkan rencana tata ruang kabupaten dan propinsi baru mulai disusun akhir dekade 1980-an, seiring pembentukan Tim Tata Ruang Nasional. Itu pun setelah Bappenas meluncurkan dana unallocated untuk menyusun/meninjau kembali rencana tata ruang kabupaten. [] Admin

Baca juga  Kronologi Motor Vs Truk Tambang di Rumpin yang Tewaskan 1 Orang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top