Kab. Bogor

Tata Ruang Jabopunjur Jadi Perhatian Tiga Presiden (Bagian 2 dari 7 Tulisan)

Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini.  Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi

Wilayah Penanganan

Lingkup wilayah yang ditangani melalui Perpres No. 13/1963 adalah 200 meter kiri-kanan jalur jalan Jakarta-Bogor-Cianjur serta seluruh Ciawi dan Pacet. Saat itu, jalur yang menghubungkan Jakarta-Puncak hanya jalur Jakarta-Bogor melalui Cibinong. Jagorawi dan jalur Jakarta-Bogor lewat Parung belum berfungsi.

Keppres No. 48/1983 meluaskan cakupan wilayah penanganan menjadi 14 kecamatan (11 di Kabupaten Bogor, 2 di Kabupaten Cianjur dan 1 di Kabupaten Tangerang). Pertimbangannya, selain dilintasi jalur Jakarta-Bogor-Puncak melalui Cibinong maupun Parung, juga dilalui Sungai Ciliwung dan Cisadane.

Baca juga  Jutaan Data Manual KPU Kabupaten Bogor Disimpan di Dinas Arsip

Sementara itu, Keppres No. 114/1999 yang menggantikan Keppres No. 48/1983, memiliki cakupan wilayah hampir sama. Kalau pun kecamatan menjadi 19, lebih karena pemekaran kecamatan dan perubahan cakupan wilayah administrasi. Namun ada penambahan satu kecamatan, yakni Bojonggede. Seluruh 19 kecamatan itu tersebar di Kabupaten Kabupaten Bogor (11 kecamatan), Kabupaten Cianjur (3 kecamatan), Kota Depok (3 kecamatan) dan Kabupaten Tangerang (2 kecamatan). [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top