Kab. Bogor

Sidang Gugatan Derden Verzet SPAM Sentul City Masuk ke Tahap Mediasi

BOGOR-KITA.com – Hakim mediator dalam perkara sidang gugatan pihak ketiga (Derden Verzet) sengketa pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumahan Sentul City (SC) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Cibinong, akan memangil kembali pihak yang tidak hadir dalam mediasi kedua. Mediasi ke-2 akan dilaksanakan pada hari Selasa (30/4/2019) pekan depan.

“Apabila terlawan tiga dan enam kembali tidak hadir maka akan dilanjutkan dengan penyampaian resume atau hal – hal yang akan menjadi poin dalam mediasi oleh pelawan dan terlawan,” jelas Edi Prayitno, kuasa hukum warga SC yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) dalam keterangan pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (24/4/2019).

Baca juga  KWSC : Penolakan BPPL Bukan Soal Besaran, Tapi Ketaatan kepada Hukum

Dalam gugatan itu, diketahui ada enam yang menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diregister pada tanggal 19 Maret 2019 tersebut. Diantaranya PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila. Gugatan yang dilakukan Warga Sentul City ini merupakan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke PN Cibinong. Gerakan tersebut didasari oleh sengketa pengelolaan SPAM Kawasan Sentul yang masih berperkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Edi dalam sidang ketiga yang berlangsung Selasa (23/4/2019) lalu yang hadir hanya kliennya dan terlawan I dan II yakni PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang. Sementara terlawan III, IV, V dan VI yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Hj Nurlaila kembali mangkir.

Baca juga  Belum Peroleh Sertifikat, KWSC Adukan PT Sentul City ke Ombudsman

Edi menjelasan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dimungkinkan melakukan kesepakatan dengan mediasi secara sebagian yaitu dihadiri dan dibuat kesepakatan oleh Pelawan dan sebagian Terlawan.

“Kita berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum dan pihak terlawan menghormati pengadilan dengan data di sidang mediasi ketiga,” kata Edi.

Sebelumnua Edi menyebut, putusan MA soal SPAM di Kawasan Sentul City akan bisa merugikan warga. Karena bagaimana pun, ini erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga.

“Klien saya tinggal di sini (Sentul City-red) mencari kedamaian dan ketertiban. Kita hadir melawan gugatan ini untuk memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan yang mereka itu ditunda,” tegas Edi. [] Admin / Rilis PT Sentul City

Baca juga  1.500 TNI-Polri Diterjunkan Amankan Pemilu di Kabupaten Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top