BOGOR-KITA.com, CIOMAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor layangkan panggilan kepada pedagang martabak di Perumahan Villa Ciomas Indah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Dalam surat tertanggal 7 Nopember 2019 ditandatangnai Kasatpol PP Drs H Herdi Msi itu, mencantumkan prihal Pemeriksan Perizinan, ditujukan kepada pemilik bangunan warung martabak mini saudara/i Uni.
Pedagang martabak tersebut diminta menghadap Kepala Seksi Penegakan Hukum Satpol PP kabupaten Bogor pada Senin (11/11/2019) ke ruang seksi penegakan hukum Satpol PP untuk pemeriksaan perizinan.
Seorang anggota masyarakat Ciomas kepada BOGOR-KITA.com mengeluhkan panggilan tersebut.
Pasalnya, surat yang sejatinya tertanggal 7 Nopember 2019 tersebut, faktanya baru diserahkan ke pemilik bangunan pada Minggu (10/11/2019).
“Kasihan dipanggil medadak begitu. Ibu itu panik dipanggil medadak begitu, karena tidak ada persiapan,” kata anggota masyarakat Ciomas tersebut sebut saja Anto.
Pedagang martabak itu ekonomi lemah, ongkos ke Cibinong saja mungkin sangat berarti bagi mereka.
“Seharusnya cukup diperiksa di lokasi sehinga tidak perlu mengeluarkan biaya ke Cibinong, dan tak perlu libur berdagang,” kata Anto. [] Admin
Pedagang kecil di Ciomas