Kota Bogor

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Unpak Kunjungi Bawaslu RI, Dalami Pengawasan Pemilu

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Unpak Kunjungi Bawaslu RI Selasa (6/10/2026).

BOGOR-KITA.com, JAKARTA — Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) angkatan 2025 melakukan kunjungan akademik ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Selasa (6/10/2026).

Rombongan dipimpin Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan, Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H. Para mahasiswa diterima Ketua Bawaslu RI Dr. Rahmad Bagja, S.H., L.L.M., di Kantor Bawaslu RI.

Selain mengikuti pemaparan mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu, para mahasiswa juga diajak berkeliling melihat sejumlah fasilitas di lingkungan Kantor Bawaslu RI. Rombongan mengunjungi ruang-ruang pimpinan Bawaslu serta ruang sidang yang digunakan dalam proses penanganan perkara sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melihat secara langsung lingkungan kerja lembaga pengawas pemilu sekaligus mengenal fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Dalam pertemuan tersebut, Bagja menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, tugas Bawaslu tidak berakhir setelah pemungutan suara selesai karena lembaga tersebut memiliki mandat untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga  MaUng Band, Band Indie Yang Cinta Tanah Air

Bagja juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu. Sengketa proses pemilu menjadi salah satu perkara yang ditangani Bawaslu. Terhadap keputusan Bawaslu dalam sengketa proses, pihak yang tidak puas dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara yang memenuhi ketentuan.

Selain sengketa proses, Bagja memaparkan jenis-jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menjelaskan adanya pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Untuk pelanggaran administratif, Pasal 460 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penanganan pelanggaran administratif dilakukan oleh Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya. Putusan atas pelanggaran administratif yang telah memenuhi ketentuan wajib ditindaklanjuti oleh KPU sesuai batas waktu yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu, termasuk sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas. Penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga  Mahasiswa KKNT IPB University Kenalkan Insektisida Nabati Serai dan Aplikasi DigiTani di Desa Pabuaran

Bagja juga menjelaskan mengenai tindak pidana pemilu. Penanganan dugaan tindak pidana pemilu melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Proses peradilan tindak pidana pemilu dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan UU Pemilu.

Selain tiga kategori tersebut, Bawaslu turut melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan kepala daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga menyoroti tantangan pengawasan di media sosial. Menurut dia, perkembangan media sosial menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam menghadapi informasi bohong dan kampanye hitam.

Pada Pemilu 2024, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap aktivitas di media sosial. Apabila ditemukan konten yang diduga bermasalah, Bawaslu dapat menyampaikan pengaduan atau koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan penurunan konten yang melanggar ketentuan.

Baca juga  Ketua DPD RI Minta Bawaslu Evaluasi Berkala Pelaksanaan Pilkada

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unpak, Dr. Iwan Darmawan, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin program studi. Mahasiswa diwajibkan mengikuti sejumlah kegiatan akademik di luar perkuliahan untuk memperluas wawasan dan pemahaman praktis.

“Bawaslu sangat strategis. Kami mengucapkan terima kasih telah diterima,” kata Iwan.

Menurut Iwan, kunjungan tersebut diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa mengenai demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Pengetahuan yang diperoleh dari Bawaslu juga diharapkan dapat memotivasi mahasiswa untuk menyelesaikan studi dan berkontribusi bagi Indonesia.

“Kami berharap pertemuan ini membuka cakrawala pandangan terhadap demokrasi. Setelah mendapatkan pengetahuan dari Bawaslu, mahasiswa dapat semakin termotivasi untuk cepat lulus dan berkontribusi untuk Indonesia,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pembelajaran mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Unpak untuk memahami secara langsung peran lembaga pengawas pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa, serta berbagai persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top