Kota Bogor

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU, Bawaslu Kota Bogor Limpahkan ke DKPP

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bawaslu Kota Bogor telah menyelesaikan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu komisioner KPU Kota Bogor pada Jumat (6/12/2024).

Hasil rapat pleno tersebut adalah kasus ini dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses lebih lanjut. Sebab DKPP memiliki wewenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor dan Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor. Salah satu poin utama kasus ini adalah keterlibatan komisioner KPU DJ terkait laporan transfer uang sebesar Rp30 juta.

Baca juga  Program Tolak Kekerasan Pada Anak Disosialisasikan di SD Sindang Rasa

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah saudara DJ terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” ungkap Anto sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran bermula pada komunikasi antara DJ dengan salah satu Calon Wali Kota (Cawalkot) Bogor, pada Juli 2024. Dalam komunikasi itu, calon wali kota meminta bantuan terkait perubahan nama resminya. Permintaan ini diteruskan kepada seorang advokat, BN untuk pengurusan dokumen hukum.

Pada 16 Agustus 2024, uang Rp30 juta ditransfer ke rekening DJ sebagai titipan untuk membayar jasa hukum. Keesokan harinya, uang tersebut diberikan kepada BN untuk pengurusan surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.

“Berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukan gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Namun, tindakan DJ dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU,” tegasnya.

Baca juga  Guru PAUD Kota Bogor Dilindungi BPJAMSOSTEK Bogor Kota

Anto menambahkan bahwa seorang komisioner KPU harus menjaga netralitas dan tidak menjadi perantara dalam aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bogor memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke DKPP.

“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top