Kota Bogor

Revisi UU KPK Berlaku, STS : KPK Bukan Lagi Lembaga Extraordinary

BOGOR-KITA.com, BOGOR- Revisi Undang – undang No. 30 Tahun 2002 menjadi Undang – undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), telah menempatkan KPK bukan lagi lembaga yang extraordinary. KPK nyaris sama saja dengan kepolisian dan kejaksaan. Salah satu hal yang mendasar dari revisi UU KPK ini adalah dianulirnya pasal penyadapan.

Pasal penyadapan ini sangat menakutkan para koruptor karena menjadi senjata ampuh penyidik KPK untuk memantau perilaku koruptif seluruh jajaran pemerintah, sekaligus menjadi bukti korupsi yang dilakukan.

Hal ini dikemukakan oleh praktisi hukum yang juga pengacara senior Sugeng Teguh Santoso, S.H., kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (19/10/2019) sore.

Baca juga  Pemkot Bogor dan KPK Tanda Tangani Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Menurut STS, sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso, KPK pada saat UU KPK dibentuk tahun 2002, politik hukum pemerintah memandang korupsi sebagai extraordinary crime sehingga memerlukan lembaga yang exstraordinary yaitu KPK yang diberi kewenangan lebih dari Polri dan kejaksaan –KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan–  dan diberi status independen.

“Revisi UU KPK harus dilihat dalam perspektif politik hukum pemerintah  (presiden dan DPR) . Perspektif politik hukum pemerintah telah berubah memandang cara pemberantasan korupsi,” kata STS yang merupakan advokat yang juga kerap menangani kasus di KPK.

STS yang juga Sekretaris Jenderal PERADI ini mengatakan, saat ini walau korupsi mungkin masih dipandang sebagai extraordinary crime tapi revisi UU KPK telah menempatkan KPK bukan lagi lembaga yang extraordinary.

Baca juga  Vaksinasi Kota Bogor Capai 87,5 Persen

Ia menambahkan posisi pimpinan KPK hanya sebagai komisioner bukan penyidik dan penuntut hanya sbg manager saja dan  justru kewenangan ada di dewan pengawas.

“Saya duga akan sulit operasi tangkap tangan (OTT),” tandasnya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara per tanggal 17 Oktober 2019. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top