Kab. Bogor

PT SGC Mulai Agustus Hanya Melayani Warga Sentul City yang Membayar BPPL

BOGOR-KITA.com – Mulai 1 Agustus 2019, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), memasang stiker yang bertuliskan “Terima Kasih Atas Pembayaran BPPL Anda” kepada warga perumahan Sentul City yang tetap berkeinginan pengelolaan township management tetap berjalan. Anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang mengelola kawasan hunian di Sentul City pun hanya menagih pembayaran BPPL bagi warga yang tidak terlibat dalam perkara yang telah mendapatkan putusan Kasasi MA.

“Kami menghormati dan menjalankan putusan kasasi MA Nomor: 3145 K/Pdt/2018 tentang pembatalan BPPL  (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan, red) bagi yang berperkara. Warga yang tidak berperkara dan membayar BPPL kita layani dan kita pasang stiker. Kita hanya melayani warga yang masih ingin dilayani oleh PT SGC, termasuk di dalamnya pengangkutan sampah,” jelas Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT SGC dalam keterangan persnya, Jumat (2/8/2019).

Baca juga  RSUD Ciawi Masih Rawat 9 Pasien Covid-19

Jonni menerangkan, sebelum putusan kasasi MA, PT SGC melayani seluruh warga yang menghuni kawasan hunian Sentul City termasuk yang tidak membayar BPPL untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kenyamanan tinggal di Sentul City. Salah satu pelayanan tersebut adalah penangkutan sampah rumah tangga setiap hari.

“Anggota KWSC dan warga yang tidak membayar BPPL selama ini sampahnya selalu kami angkut. Terus terang kami dikomplain warga yang taat membayar BPPL karena merasa dirugikan oleh warga yg tidak bayar. “Sampai kapan kami mensubsisi mereka?” Demikian keluhan warga. Sekarang warga yang bayar senang dan mengucapkan terima kasih kepada kami karena jelas posisinya yang tidak bayar tidak kami angkut,” papar Jonni.

Baca juga  Begini Suasana Sholat Gerhana Matahari Bersama 3000 Warga Kota Bogor

Yang membuat Jonni terkejut, ternyata warga yang membayar BPPL prosentasenya meningkat. Dari data bagian keuangan PT SGC, hingga Juli 2019 warga yang membayar BPPL kategori lancar mencapai 70 persen.

“Justru sekarang warga makin paham masalahnya sehingga kesadaran mereka pun meningkat. Bukan turun, malah yang taat bayar meningkat,” ujarnya.

Jonni mengatakan, setelah Sentul City Recycle Center  (SRCC) beroperasi 1 April 2019, seluruh sampah kawasan Sentul City diolah di sana. SCRC hadir merespon Surat Bupati Bogor tanggal 17 Mei 2018 yang meminta pengelola Kawasan Pemukiman, Kawasan Komersial dan Kawasan Industri untuk menyediakan fasiltas pengolahan sampah skala Kawasan yang berupa TPS 3R sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah yang harus tersedia pada tahun 2019. SCRC pun mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dengan keluarnya surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 11 Desember 2018.

Baca juga  Diambil Sumpahnya, PNS Diingatkan untuk Melayani Bukan Dilayani

“Mulai 1 Juli 2019 tak ada lagi truk Dinas Lingkungan Hidup yang mengambil sampah warga kecuali yang mengangkut residu SCRC. Kalau ada nanti truk DLH ngambil sampah warga yang tidak membayar BPPL kami sangat keberatan dan ini jelas melawan program Bupati Bogor. Saya khawatir mereka-mereka yang tak mau bayar BPPL bakal buang sampah di tempat sampah warga yang bayar BPPL, kaveling kosong, atau sembarang tempat,” ujar Jonni. []Admin/Rilis PT SC

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top