Knalpot bising dilarang
BOGOR-KITA.com – Polres Kota Bogor merazia motor berknalpot bising di Jalan Pajajaran Kota Bogor, Jumat (16/10) malam. Dalam dua jam, polisi berhasil menyita 15 motor.
"Ini instruksi dari Dirlantas Polda Jabar, bahwa di Kota Bogor dilarang menggunakan knalpot bising atau di luar standar," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Bogor Kota, Iptu Subandi disela-sela razia.
Motor berknalpot bising langsung digiring ke Polres Bogor Kota. Pemilik diwajibkan membawa knalpot standar saat mengambil nanti.
Gunawan Hasan salah seorang warga Pabaton mengatakan mendukung langkah aparat kepolisian merazia knalpot di luar standar yang membuat suara bising. “Di Kota Bandung saja sudah lama diterapkan pola itu dan hasilnya menggembirakan. Masyarakat bisa tenang tanpa terganggu suara bising seperti itu,” uajr dia.[] Harian PAKAR/Admin