Hotel Amaroossa di Bogor
BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto didesak menyegel atau menutup Hotel Amaroossa. Desakan ini dikemukakan Komisi A DPRD Kota Bogor menyusul keterangan walikota yang menyatakan ada 8 pelanggaran yang dilakukan hotel beralamat di ujung Jalan Otista, Kota Bogor, berhadapan dengan Tugu Kujang, seperti diberitakan PAKAR edisi, Rabu (15/10).
“Terhadap Giant Ekstra Dramaga walikota bisa bersikap tegas melakukan penutupan sampai menyelesaikan perizinan dan mengakomodir rekomendasi yang disyaratkan. Perlakuan terhadap Hotel Amaroossa harus sama. Walikota juga harus tegas, menyegel atau menutup sementara hotel itu sampai menyelesaikan 8 pelanggaran yang dilakukan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin kepada PAKAR di Bogor, Rabu (15/10).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Toto M Ulum menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Hotel Amaroossa itu sebenarnya sudah diserahkan ke dinas masing-masing untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal ini, Jaenal Mutaqin mengimbau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, tidak diam jadi penonton. “Harus segera menindaklanjuti pelanggaran itu sesuai bidang masing-masing. DLLAJ menindaklanjuti pelanggaran parkir, Wasbangkim menindaklanjuti pelanggaran KBB (koefisien dasar bangun) dan seterusnya,” kata Jaenal.
Secara terpisah, anggota Komisi A, Ahmad Aswandi menambahkan, seharusnya dinas terkait seharusnya sudah menindaklanjuti pelanggaran itu, karena mereka pasti sudah paham tugas pokok atau tupoksi masing-masing, apalagi Kabag Hukumsudah melimpahkan kasusnya kepada dinas sesuai bidang masing-masing.
Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Boris Derurasman menegaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terkait pelanggaran KDB yang dikenakan denda untuk disetorkan ke kas daerah. “Sementara pelanggaran terkait ruang parkir merupakan ranah DLLAJ,” pungkas Boris.[] Harian PAKAR/Admin