BOGOR-KITA.com – Petugas gabungan dari Polres Bogor, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (9/7/2019) membongkar 11 bangunan melanggar di wilayah Cisarua.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Tibum dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan kepada wartawan, melalui telepon genggamnya, Senin (8/7/2019).
“Hari Selasa (9/7), kita akan membongkar 11 bangunan di wilayah Cisarua,” kata Ruslan.
Dikatakan, pembongkaran terdebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan oleh intansi terkait. “Itu hasil pendataan, 11 bangunan yang dekat turap dan melanggar harus dibongkar. Kita sudah mendapat surat pelimpahannya untuk membongkar paksa bangunan yang berada di wilayah Cisarua itu,” ujarnya.
Bangunan yang dibongkar tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Bangunan yang kami tertibkan karena mereka melanggar Perda Ketertiban Umum sehingga kami tertibkan,” ucapnya.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP sempat melayangkan surat teguran pertama sampai ketiga, ditambah surat pemberitahuan pembongkaran ke para pemilik bangunan.
“Ya tetap saja mereka mengabaikan dan tetap berjualan di atas fasiliatas sosial fasilitas umum (fasos fasum), ya terpaksa kami tertibkan juga,” kata Ruslan. [] Admin/Pkr