Kab. Bogor

79 Pedagang di Areal Pasar Cisarua Terima SP3, Perintah Bongkar Mandiri Disampaikan

BOGOR-KITA.com, CISARUA  – Sebanyak 79 pedagang di areal Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, telah menerima Surat Peringatan (SP) ketiga atau SP3 sebagai bagian dari proses penataan kawasan Puncak.

Camat Cisarua Heri Risnandar menjelaskan, pemberian SP3 merupakan tahapan dalam proses penataan kawasan Pasar Cisarua agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu ketertiban serta fungsi fasilitas umum.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, penataan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/216/Kpts/Per-Uu/2025 tentang Pembentukan Tim Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Bogor.

Baca juga  Penipuan dan Uang Palsu Dominasi Kasus Kriminal di Cisarua

“SP3 kami berikan kepada pedagang yang masih berada di kawasan Pasar Cisarua,” ujar Heri, Kamis (27/8/2026).

Dari 79 pedagang yang menerima SP3, sebanyak 41 orang tercatat berada di wilayah Desa Citeko, sedangkan 38 pedagang lainnya berada di wilayah Kelurahan Cisarua.

Penyampaian surat peringatan dilakukan oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cisarua bersama personel Satpol PP Kabupaten Bogor. Pemberian SP3 menjadi tahapan lanjutan sebelum pemerintah melakukan penertiban di lapangan.

Heri mengatakan, sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan juga menjadi perhatian pemerintah, terutama bangunan yang menggunakan badan jalan atau berada di atas saluran drainase.

Menurutnya, penataan juga akan menyasar kawasan pintu gerbang Pasar Cisarua serta lokasi bekas Pos Pol Cisarua Puncak.

Baca juga  Pelanggaran Protokol Kesehatan di Cisarua Masih Tinggi

Pemerintah, kata Heri, telah menyampaikan perintah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Apabila tahapan peringatan telah dilalui dan bangunan masih tetap berada di lokasi, pemerintah akan melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan.

“Sudah kami berikan SP3 kepada pemilik bangunan yang menggunakan badan jalan maupun toko yang berdiri di atas saluran drainase. Setelah tahapan ini, penertiban akan segera dilakukan,” tandasnya. []Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top