Api Karhutla Bisa Padam di Permukaan, Tapi Bara Tetap Hidup di Bawah Gambut
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Api yang terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar mati karena bara dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan gambut.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Bencana IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan karakteristik gambut yang mudah mengering dan dapat menyimpan bara di bawah permukaan.
“Sulitnya pemadaman karhutla di Kalimantan berkaitan erat dengan karakteristik lahan gambut yang mudah mengering dan menyimpan bara di bawah permukaan,” ujar Bambang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Bambang, api dapat bertahan di bawah permukaan ketika telah masuk ke lapisan gambut dan masih terdapat material yang belum terbakar. Bara yang tersisa berpotensi kembali memicu kebakaran, terutama ketika hujan belum turun dan kondisi gambut masih kering.
“Kondisi gambut yang mengering akan menjadi bahan bakar yang sangat efektif untuk terjadinya kebakaran yang berkesinambungan,” katanya.
Selain bara di bawah permukaan, keterbatasan sumber daya pendukung juga menjadi kendala dalam pemadaman karhutla. Salah satunya adalah ketersediaan air yang minim ketika muka air turun hingga kedalaman tertentu sehingga sulit dimanfaatkan untuk pemadaman.
Menurut Bambang, penurunan muka air membuat gambut semakin kering dan rentan terhadap kebakaran. Kondisi tersebut juga dapat diperparah oleh fenomena El Nino dan kekeringan yang mempercepat proses pengeringan.
“Sumber air lain seperti sumur bor menjadi tidak berfungsi, begitu juga kanal-kanal yang sudah dibangun, tetapi air yang tersedia sangat terbatas,” ujarnya.
Bambang mengatakan efektivitas pengendalian karhutla juga dipengaruhi ketersediaan sarana dan prasarana, kapasitas pasukan pemadam, serta pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan kebakaran.
Selain itu, sistem peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) yang belum optimal dapat menyebabkan potensi kebakaran terlambat diketahui.
Karena itu, Bambang menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga tinggi muka air gambut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, ketentuan mengenai tinggi muka air tanah di lahan gambut menjadi salah satu bagian dalam kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.
“Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” tuturnya.
Untuk mencegah karhutla berulang, Bambang meminta seluruh pihak mematuhi regulasi pemanfaatan gambut, termasuk ketentuan mengenai pemanfaatan lahan berdasarkan ketebalan gambut.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan,” pungkas Bambang.[] Hari
