Tersangka Pencurian Enam Ayam Bangkok Diamankan Polsek Parung
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Polsek Parung, Polres Bogor, mengamankan seorang pria berinisial NP (46), warga Kecamatan Gunungsindur, yang diduga melakukan pencurian enam ekor ayam Bangkok di Yayasan Nurul Muhsin, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
NP diamankan dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026 setelah diduga mengambil enam ekor ayam dari kandang milik yayasan tersebut pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, aksi tersebut diketahui ketika korban yang sedang membangunkan para santri untuk melaksanakan salat Tahajud mendengar suara mencurigakan dari arah kandang ayam.
Korban bersama seorang saksi kemudian mengecek lokasi dan mendapati NP berada di sekitar kandang. Menurut keterangan kepolisian, NP sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, tetapi kemudian diamankan oleh korban dan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
“Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sebanyak enam ekor ayam Bangkok, satu buah arit dan satu potong kayu balok. Enam ekor ayam tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 juta,” kata Kompol Maman, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, NP diketahui pernah menjalani proses hukum pada 2016 dan 2017.
Polsek Parung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat dan ini menjadi komitmen kepolisian untuk menjaga kamtibmas kondusif,” ujarnya.
Saat ini, NP masih menjalani proses hukum. Kepolisian menyebut tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polsek Parung menyatakan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.[] Fahry
