Peserta Didik peserta PKL SMK Adi Sanggoro Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – SMK Adi Sanggoro Bogor kembali melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Leuwiliang terkait perlindungan bagi peserta didik peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL). Ini merupakan tahun kedua pihak sekolah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dimana seluruh peserta didik yang mengikuti program PKL didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka sudah terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan sampai sembuh tanpa batasan biaya yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Tahun ini sebanyak 280 peserta didik SMK Adi Sanggoro yang mengikuti program PKL didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ade Reza Haryanto, ST selaku Kepala SMK Adi Sanggoro mengatakan, hal ini merupakan komitmen sekolah sebagai upaya preventif dalam melindungi peserta didiknya yang mengikuti program PKL.
“Setiap tahun kita mengadakan program PKL atau magang, sehingga dirasa perlu bagi peserta didik tersebut terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan agar pada saat pelaksanaannya mereka tidak perlu khawatir atas resiko kecelakaan kerja dan mereka bisa fokus kepada tugas-tugas yang diberikan oleh perusahaan” ujar Ade.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana pesertanya meliputi pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang didalamnya meliputi peserta magang dan siswa kerja praktek sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Leuwiliang, Eliwati berharap komitmen SMK Adi Sanggoro dalam perlindungan peserta PKL ini dapat menjadi contoh bagi sekolah lainnya untuk dapat mendaftarkan peserta magang atau PKL sekolah ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap, upaya preventif yang dilakukan SMK Adi Sanggoro dapat menjadi contoh bagi sekolah lain, karena dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan, mereka sudah tercover program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian”, ujar Eliwati.