Kab. Bogor

196 Bangunan Liar di Puncak jadi Target Penertiban, Repdem: Jangan Fokus Pedagang Kecil

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebut tidak lama lagi penertiban Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Puncak tahap kedua akan dilaksanakan.

Ada sekitar 196 bangli yang menjadi target penertiban tahap kedua. Rata-rata bangunan liar ini berdiri di lahan PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) atau perkebunan Teh Ciliwung. Penertiban ini akan dilaksanakan tepatnya pada 25 Agustus 2024

“Saat ini, kami sudah memberikan tiga kali teguran, dan tidak ada lagi tawar-menawar. Surat teguran sudah dilayangkan,” kata Cecep Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (1/8/2024).

Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi ruang untuk negosiasi,”Jika ada yang ingin menggugat, sebaiknya dilakukan sekarang, sebelum pembongkaran,” tegasnya.

Baca juga  Warga Puncak Protes, Sebut Imigran Bebas Berkendara tanpa Helm

Sementara, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Dody Achdi Suhada, menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak hanya fokus pada penataan pedagang kecil, tetapi juga menindak bangunan-bangunan lain di kawasan Puncak Bogor yang jelas-jelas melanggar aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Masyarakat asli Cisarua bisa diatur dalam pembongkaran di Jalan Raya Puncak, namun aturan ini seringkali dirusak oleh pemimpin sendiri. Jika berbicara tentang aturan, coba lihat bangunan lain yang berdiri di lahan negara dan sempadan sungai tanpa KDB dan PBG. Satpol PP juga harus fokus ke sana, bukan hanya pada pedagang kecil,” ungkapnya.

Ketua sayap kanan PDIP ini juga menyoroti desain Rest Area Gunung Mas Puncak yang dianggap tidak sesuai dengan harapan pedagang di Puncak.

Baca juga  Pemasangan Portal Pembatas Truk Tambang, Dishub Bogor: Itu Pasti, Tapi Beri Kami Waktu

“Desainnya saya pikir ruwet, masa seperti, ya wajar kalau pedagang malas pindah kesitu,” ucapnya.

Ia menambahkan, rencana pembongkaran oleh pemerintah saat ini hanya melihat bahwa bangunan itu melanggar, namun harus dilihat juga sila kelima Pancasila yang lebih tinggi daripada Perda

“Jika berbicara tentang aturan, coba lihat bangunan lain yang tidak memiliki KDB atau IMB. Saya berpikir ada kepentingan kapitalis dalam hal ini,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top