Kab. Bogor

Perintah UU, DPRD Harus Segera Ajukan Nama Calon Wakil Bupati

M Mihradi

BOGOR-KITA.com – Kalangan akademisi di Bogor mulai gerah dengan prilaku DPRD Kabupaten Bogor yang diduga menjadi menghambat pengajuan nama calon Wakil Bupati Bogor. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, M Mihradi, kepda BOGOR-KITA.com, Senin (20/4/2015), mengatakan, ada tiga hal yang diduga menjadi pemicu lambatnya pengajuan wakil bupati.

Pertama, dari segi legalitas berdasarkan UU Pilkada. Persoalan ini sudah banyak dihabas, dan sudah tidak ada masalah, dan karena itu DPRD sudah harus mengajukan calon wabup. Kedua, problem di wilayah politik yang nampaknya elite politik di DPRD atau partai koalisi belum berhasil mengkonsolidasi siapa nama yang hendak diusung jadi calon wabup. Soal ini sebenarnya juga sudah terjawab dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan serahkan kepada PPP sebagai motor koalisi. Ketiga, bagi publik percepatan pengisian wabup mendesak agar segera memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Bogor.

Baca juga  Pemkot Belum Jelas, DPRD Belum Bisa Beri Rekomendasi Kelanjutan Optimalisasi Terminal Baranangsiang

“Berdasarkan ketiga hal tersebut, harusnya DPRD tidak lagi menahan oengajuan nama calon wabup. Tapi saya percaya DPRD tidak ego untuk segera mengajukan nama wakil bupati mendampingi Ibu Nurhayanti sesuai perintah undang-undang,” tegas Mihradi yang juga penulis berbagai buku tentang hukum. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top