Hukum dan Politik

Pemkot Mulai Kenakan Tipiring untuk PKL

Ban mobil PKL digembosi

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak lagi sekadar menggusur pedagang kaki lima (PKL), tetapi mulai mengadili mereka dengan tindak pidana ringan (tipiring). PKL akan dikenakan tipiring, karena sebelumnya sudah menyetujui tidak berjualan lagi di tempat yang dilarang.

“Nanti akan dikenakan tipiring oleh jaksa. Apa hukumannya, tergantung pada pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Eko Prabowo, seusai melakukan razia PKL di Kota Bogor, Senin (19/1).

Razia PKl Senin kemarin dilakukan di sejumlah titik, seperti Jalan Mawar, Jalan Merdeka, MA Salmun, Kapten Muslihat, Jalan Juanda dan Otista. Kawasan ini semuanya sudah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi PKL.

Baca juga  TP PKK Kabupaten Bekasi Belajar Sekolah Ibu Kota Bogor

Puluhan PKL di Jalan MA Salmun sempat menghadang petugas Satpol PP. Mereka tidak terima tindakan Satpol PP Kota Bogor yang dituding tebang pilih. Adu mulut sempat terjadi. "Kalau mau ditertibkan, silakan tertibkan semua, jangan cuma di Jalan MA Salmun," ujar salah seorang PKL kepada petugas. Namun Satpol PP tetap melaksanakan penertiban. PKL yang menggunakan kendaraan roda empat, Satpol PP menggembosi ban mobilnya. Tetapi ada juga PKL yang koperatif. Mengetahui ada penertiban, PKL menutup sendiri lapaknya.

Eko Prabowo mengemukakan, pihaknya mulai melakukan penertiban pukul 06:00 WIB dengan mengerahkan 80 personel. Tidak ada kompromi, setiap PKL yang menggelar dagangannya digulung dan diangkut ke truk yang sudah disiapkan. “Meski banyak protes, kita mengangkut barang dagangan mereka. Setiap pedagang yang meletakkan jualannya di Suryakancana kita angkut,” tandas Eko Prabowo.

Baca juga  Safruddin Jefry Silaturahmi dengan RY, Diskusi Soal PD Pasar Tohaga

Eko menegasakan, PKL itu digulung karena tak menepati komitmen termasuk PKL yang di MA Salmun. “Mereka ngotot minta kebijakan diperbolehkan berjualan di lokasi yang kita tertibkan. Tapi Satpol PP tidak punya kebijakan lain, apalagi sebelumnya sudah disosialisasikan, makanya sekarang kita tertibkan,” tegas Eko seraya menambahkan, PKl itu akan diadili dengan tindak pidana ringan sementara barang dagangan mereka bisa diambil di Kantor Satpol PP. [] Harian PAKAR

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top