Hukum dan Politik

Café Al Jazeera di Puncak Terancam Dibongkar

Cafe dan Restoran Al Jazeera di Cisarua Puncak

BOGOR-KITA.com  – Café and Restoran Al Jazeera yang berlokasi di Jalan Raya Puncak, KM 85, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, terancam dibongkar karena melakukan sejumlah pelanggaran fatal.  Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menilai pelanggaran bangunan café dan restoran yang sering dikunjungi turis asal Timur Tengah itu, sudah tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan Café dan Restauran Al Jazeerah dipastikan akan dibongkar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhollah kepada PAKAR di sela-sela pembongkaran sejumlah bangunan fasilitas penunjang Hotel Seruni, di Cisarua, Puncak, Bogor, Selasa (20/1).

Agus Ridhollah mengemukakan, pihaknya sudah menyegel bangunan itu. “Kalau tidak ada halangan, tanggal 26 Januari 2015 nanti, kita akan bongkar paksa,” tegasnya

Baca juga  Satpol PP Siap Tindak Cibinong City Mall

Agus memaparkan, Satpol PP sudah mengantongi secara rinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan banguynan Al Jazeera. Jadi bukan hanya berdasarkan limpahan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), tapi juga temuan satpol PP saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Intinya, tinggal menunggu waktunya saja untuk dibongkar,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kabuaten Bogor sebelumnya juga melakukan sidak ke bangunan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo yang memimpin sidak menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pengusaha Al Jazeera sudah tak bisa ditoleransi lagi. Menurut Kukuh, Al Jazeera  yang diberi batas KDB 40 persen oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, ternyata melebihi hingga 90 persen.

“Jika sudah terlanjur mendirikan bangunan maka konsekuensinya, bangunan tersebut harus dibongkar,” kata Kukuh saat kembali dikonfirmasi PAKAR, Selasa (20/1).

Baca juga  Tasyakuran Pelantikan Prabowo jadi Presiden Penuh Haru, Rudy Susmanto Ucap Terimakasih ke Masyarakat

Kukuh juga menjelaskan, selain melanggar KDB, pengusaha Al Jazeera juga belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan. Karena itu, Kukuh mengingatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk benar-benar tegas dalam mengeluarkan izin.

“Jika memiliki lahan seluas 500 meter persegi,  maka lahan yang boleh dibangun hanya 300 meter persegi, sisanya  200 meter persegi harus dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). SKPD terkait harus jeli melihat ini. Jangan asal mengeluarkan izin,” paparnya.

Café and Restoran Al Jazeera menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi turis asal Timur Tengah. Café dan Restoran ini tampaknya memang sengaja membidik pangsa pasar turis Timur Tengah yang benyak bermukim di kawasan Puncak, Cisarua. Hal ini terlihat dari sejumlah hal, mulai dari interior bangunan yang berbau Timur Tengah, menu makanan khas Timur Tengah dan lain sebagainya. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Bogor Siap Sambut Raja Salman
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top