Hukum dan Politik

Rudy Susmanto – Jaro Ade Optimistis MK Tolak Permohonan Musyafaur Rahman

Foto/IST

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Bogor nomor urut 01 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi, Herdiyan Nuryadin SH MH optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Musyafaur Rahman.

“Jadi kalau kita sebagai kuasa hukum optimis bahwa ini akan ditolak, jadi di antara calon bupati dan wakil bupati itu berbeda pendapat pecah kongsi, belah semangka yang disampaikan oleh ketua hakim Suhartoyo bahwa ini tuh bukan perorang perorang, tapi namanya paslon itu pasangan calon ada bupatinya dan wakil bupatinya kalau seperti ini, wakil bupatinya saja baru 50 persen kesempurnaan dalam posisi permohonan apalagi ini sudah ambang batasnya jauh 44,63 persen jadi kemungkinan ini berat untuk diterima atau dikabulkan,” jelas dia, Senin (20/1/2025).

Baca juga  Warga Kritisi Kerusakan Jembatan Leuwiranji, Ini Jawaban DPUPR

Herdiyan berkeyakinan, di sidang ketiga dengan agenda putusan dismissal, akan menjadi sidang terakhir sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang dilayangkan paslon nomor urut 02.

“Dimana dismissal ini adalah pemeriksaan kelayakan dokumen berkas-berkas, apakah ini layak untuk maju atau tidak layak untuk maju. Saya Herdiyan Nuryadin, bismillah bahwa ini tidak layak permohonan ini untuk maju apalagi untuk dikabulkan di majelis mahkamah konstitusi,” tutup dia.

Diberitakan Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 02 Musyafaur Rahman berharap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 tetap disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Musyafaur Rahman secara langsung dalam Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bogor Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (17/1/2025). Dalam hal ini Musyafaur Rahman berbeda pendapat dengan pasangannya yakni calon Bupati Bogor Nomor urut 02 Bayu Syahjohan yang mencabut permohonan.

Baca juga  Cegah Covid-19, Kota Bogor Turunkan Polisi Awasi PPKM di Tingkat RW

Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Musyafaur menegaskan tidak pernah mencabut permohonan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu.

“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya. Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” jelas Musyafaur.

Baca juga  Dirut RSUD Kota Bogor Imbau Masyarakat Tak Takut Divaksin

Terhadap dinamika yang terjadi pada permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat kepada Pemohon dan kuasanya bahwa sebuah permohonan PHPU Bupati seharusnya diajukan oleh pasangan calon.

“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya. Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” kata Ketua MK Suhartoyo. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top