Kota Bogor

Pemkot Bogor Selamatkan Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari 30 Perkara Kakap

Alma
Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM sudah menyelamatkan aset dan uang dengan jumlah Rp1,5 triliun dari 30 kasus ‘kakap’.

Menurut Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, sejak 2019 Pemkot Bogor menghadapi puluhan perkara kasus litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

“Kami punya data, jadi persoalan kasus-kasus litigasi yang mulai 2015, kita itu kan banyak ketika kasus-kasus itu kalah ya. Sejak 2019, perkara-perkara litigasi yang kami kumpulkan kurang lebih sekitar 30 kasus besar seperti (sengketa) Plaza Bogor, Pasar Tekum, gugatan perdata Angkahong, hingga masalah tanah, ada 30 itu berhasil kami selamatkan secara keperdataan dari sisi aset keuangan sekitar Rp1,5 triliun,” ucap Alma kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (7/2/2022).

Baca juga  PN Bogor Tunda Praperadilan Menggugat SP3

Gugatan-gugatan itu, kata Alma sudah dipatahkan oleh Bagian Hukum dan HAM dari para penggugat Pemkot Bogor.

“Gugatan-gugatan tersebut sudah kami patahkan ketika para penggugat yang menggugat pemkot, sehingga kami menyelamatkan aset dari sisi perkara litigasi,” katanya.

Alma menjelaskan, jumlah itu terdiri dalam bentuk uang dan dalam bentuk aset. Dari 30 kasus yang disidangkan, untuk bentuk uang kurang lebih ada Rp900 miliar. Sedangkan estimasi aset nilainya sekitar Rp600 miliar.

Estimasi tersebut, lanjut Alma sudah didata berdasarkan gugatan keperdataan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, dirinya mengakui, masih ada beberapa kasus lagi yang memang perlu penguatan.

“Tapi paling tidak itu sebagai bentuk transparansi kinerja Pemkot Bogor, Bagian Hukum sebagai tim hukum berharap kegiatan-kegiatan yang menunjang untuk melindungi aset-aset pemerintah Kota Bogor di tahun 2022 juga akan lebih maksimal,” tegasnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road

Selain itu, Alma mengaku masih ada perkara non-litigasi yang berkembang saat ini, yaitu persoalan mediasi karena banyak aset yang timbul karena adanya perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yang tidak terdata di Pemkot Bogor sehingga menimbulkan polemik.

“Itu yang menjadi prioritas kami dan program-program yang sudah berjalan selama ini, tentunya akan lebih transparansi lagi. Karena banyak dari sisi penyelamatan aset ini yang belum tersampaikan kepada seluruh masyarakat,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top