BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengubah PDAM dan Pasar Tohaga dari bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah atau perumda.
Usulan Raperda PDAM dan Pasar Tohaga disampikan dalam Sidang Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (30/9/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Iwan Setiawan mengatakan, seiring dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebabkan perlunya penyesuaian badan usaha milik daerah yang tadinya berbentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut di atas maka bersama ini kami menyampaikan raperda Perumda PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan raperda Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. Hal ini lakukan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak/kebutuhan rakyat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah,” kata Iwan Setiawan.
Dikatakan lagi, selain itu pendirian perumda diharapkan akan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk masyarakat, memperkuat lembaga ekonomi masyarakat, mendorong mekanisme pasar yang sehat, mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong keterbukaan informasi pasar.
Disebutkan, materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perusahaan umum daerah (perumda) antara lain terkait dengan penyesuaian bentuk, tempat kedudukan dan jangka waktu, maksud, tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organisasi, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, evaluasi dan restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan dan pendapatan dan tarif. [] Admin/Hari