Kab. Bogor

Wakil Bupati Bogor Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2021 Kepada BPK RI, Tahun Ini Targetkan WTP Ke-7

BOGOR-KITA.com, BANDUNG-Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (unaudited) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat.

LKPD (unaudited) diserahkan langsung oleh Wabup Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat (25/3/2022). Wabup Iwan menargetkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor raih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 di tahun 2022.

Iwan Setiawan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor hari ini menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) tahun anggaran 2021. “Alhamdulillah penyerahan LKPD ini bisa tepat waktu, sesuai yang diharapkan”.

“Kami atas nama Pemkab Bogor mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK RI perwakilan Jawa Barat yang telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan selama satu bulan terakhir,” kata Iwan Setiawan.

Baca juga  Rumpin Usul 30 Miliar untuk Skala Prioritas Pembangunan

Iwan menambahkan, Pemkab Bogor  telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut-turut. “3 di antaranya didapat di bawah kepemimpinan kami. Pada momentum ini juga kami berharap semoga tahun ini kembali mendapatkan predikat WTP”.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk selalu bekerja sama menyukseskan pemeriksaan selanjutnya oleh BPK RI. Menyiapkan data-data yang memang diperlukan oleh tim pemeriksa nantinya. Insyaallah Pemkab Bogor akan selalu berkomitmen membangun kerjasama yang baik,” papar Wabup Iwan.

Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib mengungkapkan, laporan yang diserahkan hari ini terdiri dari tujuh laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Baca juga  Wabup Iwan Setiawan: CPNSD Terlibat Narkoba Dipecat

“Di samping tujuh laporan tersebut, ada juga beberapa lampiran yang harus dilengkapi dalam penyampaian laporan keuangan ini, yaitu surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, lalu selanjutnya hasil reviu Inspektorat, laporan keuangan BUMD, dan terakhir prosedur analitis LKPD unaudited,” ujar Agus. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top