Kota Bogor

Pemda Lemah Tarik Investor, RUU Omnibus Law Kembalikan Kewenangan ke Pusat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah daerah  kurang andal menarik investor. Inilah salah satu yang melatari RUU Omnibus Law terutama dalam hal penataan ruang, kemudian mengembalikan sebagian kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

“Itulah salah satunya mengapa kemudian omnibus law terkesan mendorong spirit otoritarian. Di antaranya kewenangan pemerintah daerah yang diamanatkan oleh reformasi, yaitu otonomi daerah menjadi tidak kuat. Kalau kita lihat dari RUU Omnibus pada penataan ruang, semua kewenangan ditarik ke pusat, termasuk semakin dipersempitnya ruang pemerintah daerah untuk mengelola investor,” kata pengamat politik Yusfitriadi kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (14/3/2020).

Kesan menarik urusan penataan ruang ke pemerintah pusat itu terlihat dari Perubahan UU Penataan Ruang dalam RUU CIPTA KERJA dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pada 19 Februari 2020.

Baca juga  Gandeng IPB, PNM Terapkan Inovasi dan Tridharma Perguruan Tinggi  

Dalam perubahan itu terdapat sejumlah pasal yang menganulir atau setengah menganulir kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Antara lain, dihapuskannya norma yang mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kemudian penghapusan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota. Penetapan RDTR oleh Pemerintah Pusat apabila Bupati/Walikota tidak menetapkan RDTR dalam jangka waktu yang telah ditentukan. https://bogor-kita.com/isu-krusial-perubahan-substansi-uupr-dalam-ruu-cipta-kerja/

Pada akhirnya kewenangan pemda dalam RUU Omnibus Law tersebut dikembalikan menjadi kewenangan pusat. Padahal dalam perspektif sosiocultural dan pemahaman tata ruang dan tatalingkungan jelas pemerintah daerah akan lebih faham dibandingkan dengan pemerintah pusat. “Oleh karena itu,saya berharap wakil rakyat yang akan menyusun dan mengesahkan RUU Omnibus Law, harus memahami betul baik aspek filosofi, konseptual maupun operasional ketika sebuah UU diterapkan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga  Diplomat Pandu Utama Manggala Temui Bima Arya Update Hasil Kunjungan Bisnis

“Harapan saya anggota dewan tidak hanya sekadar mengekor kepada pemerintah yang sudah mengusulkan RUU tersebut. Bila perlu dalam merumuskan dan menyusunnya melibatkan representasi masyarakat agar RUU yang akan disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat bukan berpihak pada kepentingan pengusaha,” tutup Yusfitriadi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top