Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Keberadaannya meresahkan warga sekitar, tempat penitipan dan pemeliharaan serta usaha pengelolaan anjing di Jalan Janaka 2, nomor 37, Perum Bantarjati 2, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, didatangi oleh Satpol PP Kota Bogor, Jumat (31/10). Sejumlah aparat kepolisian dipimpin Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan juga ikut mendatangi lokasi.
Kedatangan aparat tersebut karena pengelola penitipan anjing tersebut mengabaikan peringatan warga. Sudah dua kali warga melayangkan surat teguran, namun tidak ada tindakan apapun dari pengelola.
Warga mengeluhkan karena lokasi usaha penitipan dan pemeliharaan serta usaha pengelolaan anjing tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga. Sejumlah anjing nonlokal terlihat berada di dalam kandang, di antaranya anjing berjenis Siberian Huski, Pitbull, Great Dane, dan Buldog.
“Kita sudah melayangkan protes keras terkait keberadaan tempat anjing itu. Semua warga di sini menolak, tetapi belum ada tindakan apa-apa. Kita juga sudah dua kali melayangkan teguran keras dan meminta agar pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan mengembalikan fungsi rumah tinggal tersebut seperti semula,” ungkap Yopi, warga sekitar.
Namun, pemilik tempat tersebut, Ivan (45) membantah rumah pribadinya itu dijadikan lokasi penitipan anjing. Ivan malah mengatakan, aktivitas usahanya tersebut dilindungi oleh para pecinta anjing dan diatur dalam KUHP. “Saya sudah setahun mengelola penyelamatan anjing terlantar ini, dan setiap ada anjing terlantar, kita ambil dan setelah melalui proses penetralan dan sampai kondisi anjing membaik lagi, langsung dilemparkan dan disalurkan kepada para pecinta anjing. Jadi di sini bukan tempat penitipan anjing atau usaha anjing,” kilahnya.
Namun setelah diberikan pemahaman terkait Perda Kota Bogor oleh pihak Satpol PP, pemilik tempat tersebut akhirnya menyerah dan mengaku, siap menutup tempat itu dan pindah ke lokasi lain dalam waktu dekat ini. “Saya janji hari Selasa pecan depan akan pindah. Kalau hari ini ada yang menyediakan kendaraan, saya juga siap memindahkan anjing-anjing ini. Awalnya ada 32 ekor anjing, saat ini hanya ada 10 ekor. Semuanya merupakan anjing-anjing terlantar,” jelasnya.
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Ayep Ruhiyat menjelaskan, karena pemilik tempat berjanji akan pindah hari Selasa, maka untuk sementara tidak dilakukan penyegelan. “Kita tunggu saja janjinya. Kalau memang nanti mereka tidak pindah dan tetap bertahan, kita akan lakukan tindakan polisioner,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, pihaknya hanya memback-up Satpol PP dan warga yang keberatan atas lokasi tersebut. “Kalau memang bangunan itu melanggar dan tidak memiliki perizinan, maka harus ditindak tegas,” tandasnya.[] Harian PAKAR/Admin