Kab. Bogor

Masa Jabatan 410 Kepala Desa di Bogor Diperpanjang

Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Masa jabatan 410 kepala desa di Kabupaten Bogor resmi diperpanjang. Para kepala desa menerima surat keputusan Bupati Bogor tentang perpanjangan masa jabatan di Laga Satria Pakansari, Cibinong, Kamis (30/5/2024).

Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dari 410 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, sebanyak 19 di antaranya selesai menjabat November 2024, kemudian diperpanjang hingga 2026. Sebanyak 222 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun depan diperpanjang hingga 2027.

Kemudian 51 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun 2026, diperpanjang hingga 2028. Selanjutnya 88 kepala desa yang selesai menjabat pada tahun 2027 diperpanjang hingga 2029.

Baca juga  Kekayaan Sekda Burhanudin Rp9 Miliar, Sebagian Besar Berupa Tanah, Ini Daftarnya

Sebanyak 36 kepala desa hasil pemilihan pada tahun 2023 yang seharusnya mereka selesai pada tahun 2029, kemudian diperpanjang hingga 2031.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyerahkan langsung “Surat Keputusan Bupati Bogor tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Bogor”.

Untuk diketahui dari 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, yang hadir menerima surat keputusan sebanyak 410 orang. Enam diantaranya tidak hadir karena ada yang berhalangan karena menunaikan ibadah haji, dan ada yang sedang melalui proses hukum.

Pada kesempatan tersebut, Asmawa Tosepu berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di desa.

Baca juga  Rapimnas PP IPNU di Cisarua Serukan Waspada Gerakan Radikal

“Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ujar Asmawa.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top