Kab. Bogor

Zona Merah, Ini Instruksi Bupati Bogor Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan instruksi kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah seluruh Kabupaten Bogor.

Dalam Instruksi Nomor 503/Covid19/Sekret/II/2021, tanggal 5 Februari itu, Bupati  Bogor mengatakan, sehubungan dengan meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif dan ditetapkannya level kewaspadaan Kabupaten Bogor sebagai zona merah serta dalam rangka memutus rantai penularan crona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Bogor, dengan ini menginstruksikan kepada  camat, dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Bogor, agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.Meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di tempat umum yang berpotensi menyebarkan dan menularkan COVID-19.

2.Melakukan pembatasan lebih ketat terhadap kegiatan sosial masyarakat termasuk meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten.

Baca juga  Kemenpan RB Puji Gerai Pelayanan Publik Kabupaten Bogor

3.Meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan melakukan pengetatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mewajibkan menunjukan hasil rapid anti gen bagi pengunjung wisata dari luar daerah.

4.Meningkatkan efektifitas Satgas Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat RW/RT.

5.Membentuk Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kecamatan dan Desa sebagai pusat kendali yang terdiri unsur TNI/POLRI, BPBD, Damkar, Dinkes, Tokoh Agama dan Relawan lainnya.

6.Memfokuskan 4 (empat) penanganan COVID-19 terhadap :

a.Penyelamatan masyarakat yang terancam COVID-19.

b.Masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

c.Masyarakat terkonfirmasi positif dan bergejala.

d.Pasien positif yang meninggal dunia karena COVID-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.

Dala instruksi itu bupati juga meminta camat melakukan koordinasi dengan forkopimcam di wilayahnya masing-masing, dan melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada Bupati Bogor selaku Ketua Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian COVID-19 Kabupaten Bogor. [] Hari

Baca juga  Catat Waktunya! Pemutihan Denda Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Hadir di Bogor

 

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top