Kota Bogor

Malam Tahun Baru, Kendaraan Dilarang Masuk Jalan Pajajaran Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Ruas Jalan Pajajaran Kota Bogor bebas kendaraan (car free night) pada malam tahun baru, Sabtu 31 Desember 2016. Kawasan bebas kendaraan bermotor itu akan diberlakukan mulai dari Simpang Pangrango Plaza / Lippo Plaza Kebun Raya sampai dengan Simpang Tugu Kujang. Penutupan kawasan tersebut akan mulai diberlakukan pada jam 22.00 sampai dengan jam 01.00 WIB.

Terkait dengan hal itu Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota akan melakukan pengaturan atau rekayasa lalu lintas. “Untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dan agar hal lainnya dapat berjalan aman dan tertib, maka kami akan melaksanakan rekayasa lalu lintas,” kata Rachmawati, Kepala DLLAJ Kota Bogor Kamis (29/12/2016)

Baca juga  2017, Guru Ngaji Se-Kota Bogor Mendapat Insentif

Reyasa lalu lintas dilakukan dengan mengalihkan untuk sementara arus lalu lintas. Kendaraan dari arah Terminal Baranangsiang yang menuju ke Simpang Tugu Kujang, Pasar Bogor sampai dengan Simpang BTM, dapat melintas satu arah seperti biasa.

Kendaraan dari arah Warung Jambu yang akan menuju ke Sukasari/Tajur dialihkan ke Jalan Pandu Raya untuk selanjutnya dapat menempuh ruas jalan R3. Untuk menuju Pandu Raya, kendaraan bisa masuk melalui Simpang Traffic Light Warung Jambu, pertigaan Bangbarung Bantarjati, perempatan Hotel Marwan dan perempatan Bogor Baru/Mc Donald ke kiri.

Arus lalu lintas di Jalan Jalak Harupat tetap satu arah. Namun arahnya dibalik dari simpang Mall Lippo Kebun Raya menuju Lapangan Sempur dan simpang Denpom. Dari Simpang Denpom kendaraan bisa langsung menempuh Jalan Ir. H. Djuanda sampai dengan Simpang Mal BTM, karena arus lalu lintas diberlakukan dua arah dengan mengaktifkan bundaran Mal BTM. Sedangkan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman tetap diberlakukan dua arah.

Baca juga  BNPB Beri Bantuan 20 Unit Oxygen Concentrator untuk Kota Bogor

Menurut Rachmawati, pengendalian alih arus selama 3 jam tersebut, secara manual dilaksanakan oleh personil DLLAJ Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota dan fungsi-fungsi pengemban lalu lintas lainnya. “Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan dengan perkembangan rekayasa lalu lintas ini sehingga keamanan dan ketertiban lalu lintas dapat tercipta serta terbangun kondusif ” ujarnya. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top