Hukum dan Politik

LBH KBR Desak Pemkab Bogor Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Chevron

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor  mengusut PT Chevron Bogor, terkait dugaan pencemaran lingkungan. Demikian siaran pers LBH KBR yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (9/5/2015) sore.

“Berdasarkan informasi yang diberitakan beberapa media, akibat pencemaran itu, banyak petani ikan merugikarena aliran sungai ikut tercemar,” tulis Direkur Eksekutif LBH KBR Prasetyo Utomo.

Dikatakan, desakan pengusutan perlu dilakukan segera untuk menghindari dampak buruk pencemaran yang lebih meluas lagi. “Hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, ialah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD RI 1945, sehingga tanpa didesak sekalipun, negara seharus bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” kata Prasetyo.

Baca juga  Ade Yasin Kampanye Produktif, Makan Bakso Sambil “Belanja” Masalah Rakyat

Prasetyo mengemukakan, dugaan pencemaran lingkungan itu terjai akibat aktivitas pengeboran gas oleh PT. Cevron ini. Sebelum pencemaran meluas, perlu dilakukan audit lingkungan hidupuntuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu indikator penilaian ketaatan ini, harus merujuk pada asas-asas pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), seperti asas: kehati-hatian,  keadilan, pencemar membayar, dan lain sebagainya.

Juga diatur dalam Pasal 88 UU PPLH, bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Limbah B3 merupakan limbah beracun. Kalau terbukti bahwa PT. Chevron juga memproduksi limbah B3 ini, maka proses hukum dengan penerapan asas tanggungjawab mutlak (strict liability) harus ditegakkan.

Baca juga  Ketua DPC PKB Kota Bogor : Nomor Urut 1 Sudah Tersimpan Di Hati Loyalis PKB

Berdasarkan hal-hal tersebut, LBHKBR sebagai organisasi bantuan hukum mendesakpemkab Bogor bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Chevron di Kampung Cibeureun, Desa Ciasmara, Kabupaten Bogor. Apabila terbukti telah terjadi pencemaran, maka PT. Chevron harus diproses secara hukum dan berkewajiban membayar ganti kerugian dan melakukan pemulihan lingkungan.

“Dalam penyelidikan ini, LBHKBR mendorong agar izin usaha PT. Chevron ditinjau ulang,” pungkas Prasetyo. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top