Sudah Beroperasi, Yogya Cimanggu Avenue Bogor Diduga Belum Kantongi SLF
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Peresmian pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai sorotan. Pasalnya, gedung tersebut diduga belum mengantongi dokumen penting berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola belum memiliki SLF. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum bangunan komersial dapat dioperasikan untuk umum.
“Info Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada, namun SLF belum. Sepertinya mereka tidak melanjutkan proses perizinan SLF karena menganggap PBG sudah selesai. Padahal itu sangat penting,” ujar Esti, Kamis (23/4/2026).
Esti menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, setiap bangunan yang telah selesai dibangun berdasarkan PBG wajib memiliki SLF sebelum digunakan. SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan fungsi.
“SLF merupakan dokumen legal yang menyatakan bangunan tersebut aman digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Terkait sanksi, Esti menyebut belum ada tindakan administratif langsung yang menghentikan operasional pusat perbelanjaan tersebut. Namun, ia mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum serius apabila terjadi insiden di kemudian hari.
“Jika terjadi hal yang tidak diinginkan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka dampaknya bisa berhubungan dengan hukum yang berat karena tidak memiliki SLF,” tegasnya.
Lebih lanjut, Esti memastikan bahwa hingga kini pihak pengelola Yogya Cimanggu Avenue belum mengajukan proses pengurusan SLF. Pihaknya pun berencana segera memberikan teguran.
“Mungkin pihak mal lupa. Besok kami akan ingatkan untuk segera mengurus SLF-nya,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Yogya Cimanggu Avenue belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. [] Ricky
