Kota Bogor

Soroti Izin Yogya Cimanggu Avenue, DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Bogor. Hal ini menyusul dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap, salah satunya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran regulasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

Menurutnya, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, serta kelayakan teknis sebelum digunakan oleh masyarakat.

“Ketika sebuah pusat aktivitas masyarakat tetap beroperasi tanpa SLF, maka potensi risiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja tidak bisa diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar Karnain, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Lahan Kantor Dishub Kota Bogor Resmi Dihibahkan, Denny Mulyadi Targetkan Revitalisasi pada 2027

Politisi PKS tersebut juga meminta perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.

Ia menolak anggapan bahwa penegakan regulasi dapat menghambat investasi. Sebaliknya, menurut dia, ketegasan pemerintah justru menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Penegakan regulasi memberikan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu akan merasa dirugikan jika ada pelaku usaha lain yang mengabaikan ketentuan namun tetap dibiarkan beroperasi tanpa sanksi,” tegasnya.

Karnain menilai, persoalan ini harus menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.

Baca juga  Gelar Razia, Satpol PP Kota Bogor Sita Ratusan Botol Miras

Ia menekankan bahwa peningkatan indeks kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan standar keamanan bangunan. Untuk itu, ia mendesak pengawasan lebih ketat serta penindakan yang adil tanpa pandang bulu.

“Penataan perizinan yang transparan dan penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama. Kita ingin pembangunan yang berkelanjutan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Sebelumnya, grand opening Yogya Cimanggu Avenue menuai sorotan publik lantaran diduga belum mengantongi dokumen SLF.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola gedung belum memiliki SLF.

“Info Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada, namun SLF belum. Sepertinya mereka tidak meneruskan perizinan SLF-nya karena PBG sudah selesai. Padahal itu penting,” ujar Estiningsih.

Baca juga  Bro Ron Diberi Tugas Finishing Jembatan Otista

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, setelah pembangunan gedung selesai berdasarkan PBG, pemilik wajib mengurus SLF sebelum memulai operasional.

“SLF merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan aman untuk digunakan oleh masyarakat,” jelasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top