Kab. Bogor

Larangan Mudik ke Zona Hijau

Oleh: Hj. Ade Yasin, SH, MH

(Bupati Bogor/Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Aturan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II akhirnya disetujui lima kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Salah satunya kami sepakat untuk memperketat aturan penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.

Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi tegas.

Kesepakatan itu hasil rapat koordinasi virtual yang turut diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Riwan Kamil, serta para kepala daerah se-Jabodetabek, pada Jumat (8/5/2020).

Penerapan PSBB harus sejalan antara Bodebek dan DKI. Saat ini, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi. Padahal, pada penerapan PSBB, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, serta komunikasi.

Baca juga  Demi Penerapan PTM Juli, Pemkot Bogor Dukung Larangan Mudik

Namun selama penerapan PSBB, masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Maka itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat regulasi terkait pengetatan selama PSBB.

Kemudian bupati dan walikota di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah.

Regulasi yang akan dibuat Pemkab Bogor akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam Perbup ini nantinya akan mengatur sanksi dan lain-lainnya.

Selain pengetatan penumpang KRL, kami juga meminta warga untuk mematuhi larangan mudik, meski mudiknya tetap di Kabupaten Bogor dan cuma beda wilayah.

Jadi jangan sampai kita larang yang di luar, tapi ternyata yang di dalam yaitu antar kecamatan justru membawa virus ke kampung-kampung.

Baca juga  Tinjau Lokasi Longsor di Bogor, Atalia Praratya Apresiasi Warga Saling Bantu

Kami mengeluarkan larangan mudik antar kecamatan di Kabupaten Bogor ini karena khawatir jika ada warga yang terindikasi, tapi dia tidak menyadarinya dan menjadi carier bagi warga lainnya.

Maklumat ini diutamakan atau dikhususkan di wilayah yang sudah berlabel zona merah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik ke zona hijau.

Larangan mudik antar kampung atau kecamatan tersebut telah kami sampaikan juga dalam rapat koordinasi virtual bersama dua gubernur serta para kepala daerah se-Jabodetabek.

Kami meminta semuanya tetap fokus dan konsisten dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Termasuk larangan mudik antar kecamatan ini pun bisa di SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat, agar pelaksanaannya bisa serentak. Dengan demikian ikhtiar kita ini akan semakin kokoh dan kuat.

Di Kabupaten Bogor ada 19 kecamatan yang masuk dalam zona merah, sesuai domisili masing-masing pasien covid-19.

Dari 19 kecamatan, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien covid-19 terbanyak, yakni 31 orang. Kemudian wilayah terbanyak kedua yaitu Kecamatan Cileungsi, 21 orang.

Baca juga  PUPR Didesak Serahkan Pengelolaan 96 Setu ke Pemkab Bogor

Selanjutnya Kecamatan Cibinong 20 orang, Kecamatan Bojonggede 16 orang, Gunung Sindur empat orang, Citeureup, Tamansari, Ciampea, Babakan Madang, dan Kemang masing-masing tiga orang.

Kemudian, Tajur Halang, Ciomas, dan Jonggol masing-masing dua orang, Parung, Ciawi, Leuwisadeng, Caringin, dan Sukaraja masing-masing satu orang.

Sementara, dari total 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, ada dua kecamatan yang dinyatakan masih bebas indikasi penyebaran covid-19, yaitu Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Tanjungsari.

Dengan ketegasan ini kami berharap bisa lebih membangun kedisiplinan masyarakat. Sebab, pandemi Covid-19 yang diprediksi selesai pada Juni ini akan bisa menjadi lebih panjang jika masyarakat tidak mematuhi aturan.

Oleh sebab itu, apabila kita ingin menghentikan Corona di bulan Juni atau Juli saatnya kita disiplin. Patuhi semua aturan pemerintah. Kita harus menguatkan tekad. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top