Ade Yasin Instruksikan Satpol PP Bubarkan Jika Ada Perayaan Tahun Baru di Hotel
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Jika ada hotel yang tetap mengadakan acara perayaan malam Tahun Baru, pihak terkait yakni Satpol PP akan melakukan pembubaran.
“Selain itu akan diberikan saksi berupa denda atau sanksi sosial sesuai aturan berlaku,” tegas Bupati Bogor Ade Yasin saat memimpin Apel Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Halaman Mesjid Harakatul Jannah, Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kamis (31/12/2020).
Apel tersebut diikuti TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Damkar dan Satpol PP. Setelah apel timgabungan langsung melakukan operasi di kawasan Puncak, Bogor.
Beberapa keputusan sudah dilaksanakannya, yakni sejak dari malam Natal kemarin pihaknya melarang agar tidak ada keramaian. “Begitu juga di pergantian malam Tahun Baru ini tidak boleh ada perayaan. Artinya kalau pun ada kegiatannya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB,” tegas Ade Yasin.
Dalam kesempatan itu Ade Yasin mengatakan, arus lalu lintas di jalur Puncak tidak macet. Menurutnya, hal itu kemungkinan karena para wisatawan yang hendak masuk dan liburan ke Puncak takut karena harus bawa hasil rapid test antigen.
“Saya ingatkan lagi, bagi wisatawan yang mau ke Puncak harus bawa hasil rapid test antigen, Jika tidak ada, ya harus balik lagi. Kalau dia ngotot harus melakukan tes di beberapa tempat wisata serta rumah sakit terdekat yang sudah kita sediakan,” ungkapnya.
Dikatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tidak akan sungkan melakukan tindakan tegas kepada pengunjung yang melakukan kerumunan.
“Mereka para petugas ini akan bertugas hingga sampai pagi,” tegas Ade Yasin. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor