Kab. Bogor

Konsumen Perumahan Paling Banyak Ngadu ke BPSK Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Konsumen sektor perumahan paling sering mengadukan permasalahan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Ketua BPSK Kabupaten Bogor Trian Turangga, saat menjadi narasumber dalam program live Bicara Dari Bogor, Radio Tegar Beriman (Teman) 95,3 FM, Selasa (25/8/2020).

Trian menjelaskan pada tahun 2020 ini, rata-rata aduan konsumen di Kabupaten Bogor yang paling banyak adalah di sektor perumahan, ada hampir 33 kasus atau 80 persennya. Lalu ke sektor leasing, pinjaman, asuransi, dan belanja biasa.

“Untuk itu BPSK Kabupaten Bogor melakukan layanan konsultasi secara daring mulai bulan April sampai bulan Mei yakni melalui platform whatsapp serta email. Sedangkan layanan secara langsung baru saja dilaksanakan pada bulan Juni, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” terang Trian.

Baca juga  Resto Kook n Kleen, Tempat Nongkrong Baru di Sentul City

Trian menyebut adanya perubahan yang terjadi mengenai pola konsumsi masyarakat dari yang konvensional ke modern, dari offline ke online, menuntut konsumen semakin cerdas dalam bertransaksi jual beli.

“Sebelumnya, perilaku jual beli didominasi dengan berhubungan langsung antara konsumen dengan pelaku usaha di toko sekarang mendadak segala sesuatu menjadi online. Kunci konsumen cerdas adalah jangan tergiur dengan harga murah karena jika suatu barang dengan harga yang jauh dari pasar hal tersebut patut dicurgai,” sambung Trian.

Trian menambahkan, kedua harus rajin membaca petunjuk serta bertanya karena dari situ konsumen dapat menilai bagaimana barang yang akan dibeli nantinya. Jadilah konsumen cerdas dan mandiri yang sadar akan hak dan kewajibannya, karena hal itu akan menjadi pendorong ekonomi nasional.

Baca juga  Dua Desa di Kecamatan Kemang Bakal Jadi Lembur Tohaga Lodaya

“Hak-hak konsumen yang utama adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Kedua adalah hak untuk memilih barang dan jasa. Ketiga adalah hak mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan alat tukar,” jelasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top