BOGOR-KITA.com – Puluhan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Cikaret dan Jalan Raya Jakarta – Bogor, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong, Senin (3/12/2018).
Pasalnya, keberadaan spanduk properti dan rokok yang membentang pinggiran dan melintang di jalan tersebut, tak berizin serta merusak keindahan.
Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cibinong, Saring H mengatakan, sebagian besar spanduk yang ditertibkan adalah milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti milik mereka.
“Sebelum ditertibkan, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perijinan terlebih dahulu. Jika ketahuan tak berijin maka kita turunkan secara paksa,” kata Saring.
Ia menjelaskan, penertiban spanduk liar di wilayah kerjanya merupakan hal rutin. “Saya sudah merintahkan petugas Pol PP Kecamatan agar menggencarkan patroli dan menertiban spanduk tak berizin,” katanya.
Sahring menambahkan, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban. Sehingga, dipastikan semua spanduk yang ditertibkan memang benar tak berizin alias liar.
“Jadi penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tandasnya. [] Admin/PKR